PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa 17.600 unit sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang disegel dapat digunakan. Penyegelan dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap kendaraan yang sudah lunas dibeli negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk mengawasi pergerakan motor listrik yang telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara.
Menurut Syarief, penyitaan justru dikhawatirkan membuat ribuan motor listrik itu kehilangan nilai ekonomi dan manfaatnya apabila terlalu lama tersimpan. Oleh karena itu, Kejagung memutuskan untuk tidak menyita kendaraan tersebut dan hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakannya.
Syarief juga mengatakan bahwa penggunaan motor listrik selanjutnya akan diserahkan kepada BGN. Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dengan BGN terkait mekanisme distribusi maupun pengeluarannya dari gudang.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pengadaan Tahun Anggaran 2025. Ia memastikan motor ini akan dimanfaatkan secara maksimal oleh BGN pada tahun ini.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif yang mulia dan penting, serta menegaskan bahwa upaya perbaikan tata kelola program tersebut merupakan langkah penting. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan bahwa kritik yang selama ini diarahkan bukan pada tujuan program, melainkan pada aspek manajemen seperti tata kelola, proses pelaksanaan, dan verifikasi kualitas.
Kejagung juga telah menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik pengadaan BGN yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Meski disegel, kendaraan tersebut tetap boleh didistribusikan dan digunakan.
Kesimpulan, Kejagung telah menyatakan bahwa 17.600 unit sepeda motor listrik milik BGN yang disegel dapat digunakan. Penyegelan dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap kendaraan yang sudah lunas dibeli negara. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan BGN terkait mekanisme distribusi maupun pengeluarannya dari gudang.
