PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 01 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur. Penahanan Febrie dilakukan karena kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie, Rudi Margono, penahanan Febrie di Rutan KPK dengan menimbang kerja eks Kejati Jakarta selama bertugas sebagai Jampidsus yang mampu mengungkap kasus besar. Ia menjelaskan bahwa penahanan di Rutan KPK demi menjamin keselamatan Febrie yang pernah mengungkap kasus besar.
Sementara itu, Kuntadi dilantik sebagai Jampidsus baru oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia ditunjuk untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan terlibat kasus dugaan korupsi dan TPPU. Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dan ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam. Ia masih menerima gaji sebagai jaksa karena belum ada keputusan pemecatan etik serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengkritik penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi pink dan borgol. Ia menyebut Kejaksaan Agung telah lalai dan mempertontonkan praktik diskriminasi hukum yang sangat tidak pantas di hadapan publik.
Kesimpulan, penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK menimbulkan kontroversi dan pertanyaan tentang kesetaraan hukum di Indonesia. Sementara itu, Kuntadi dilantik sebagai Jampidsus baru dengan tugas untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
