Hakim Diminta Lindungi Pejuang Lingkungan, Kasus Ruben Onsu-Sarwendah Ditunda

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Agustus 2026 | Pejuang lingkungan dan masyarakat adat seringkali menghadapi kriminalisasi dalam upaya mereka melindungi lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, meminta agar hakim dapat memperkuat perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat.

Menurut Jumhur, perlindungan tersebut merupakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ia menekankan bahwa peradilan wajib memberikan payung perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi bagi masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, serta jurnalis yang memperjuangkan kelestarian bumi.

Baca juga:

Sementara itu, dalam kasus lain, sidang mediasi perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena hakim mediator yang ditunjuk pengadilan berhalangan hadir. Penundaan ini terjadi setelah para pihak sudah hadir di pengadilan.

Mediasi yang mestinya mempertemukan kedua belah pihak di hadapan hakim mediator pun urung dilaksanakan. Pihak Sarwendah datang lebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti oleh Ruben Onsu yang tiba bersama kuasa hukumnya.

Baca juga:

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati prosedur yang berlaku meski agenda hari itu harus dijadwal ulang. Ia menegaskan bahwa segala tahapan mediasi telah memiliki koridor hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

Penundaan mediasi ini menunjukkan bahwa kasus hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih belum mencapai titik terang. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat terus mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian bumi.

Baca juga:

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat masih sangat diperlukan. Hakim dan lembaga peradilan harus memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka yang memperjuangkan kelestarian bumi. Dengan demikian, upaya pelestarian lingkungan dapat terus berjalan dan bumi dapat tetap lestari untuk generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *