Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 Juli 2026 | Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara kondang, telah memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil karena alasan kesehatan, di mana Hotman Paris mengalami masalah saraf kejepit yang memerlukan perawatan medis lanjutan di Singapura.

Hotman Paris sebelumnya telah membela Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, setelah menjalani operasi saraf kejepit, dokter memutuskan bahwa Hotman Paris perlu menjalani rawat inap dan istirahat total selama empat hari. Namun, Hotman Paris hanya menjalani rawat inap selama dua hari dan kemudian kembali ke Jakarta.

Baca juga:

Setelah kembali ke Jakarta, Hotman Paris memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah karena khawatir kondisi kesehatannya dapat memburuk jika terus membela kasus tersebut. Hotman Paris juga mengaku bahwa dirinya takut menjadi lumpuh jika tidak menjalani perawatan medis yang tepat.

Febrie Adriansyah sendiri telah dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus TPPU. Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah absen dari pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Baca juga:

Selain itu, Hotman Paris juga telah menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Hotman Paris telah meminta maaf atas pernyataannya, namun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur tetap mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh PWI Malang Raya untuk melaporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota.

Kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah masih terus bergulir, dan keputusan Hotman Paris untuk mundur sebagai kuasa hukumnya telah menambah kompleksitas kasus tersebut.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *