Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Dian Sandi Ungkap Alasan Kubu Roy Suryo-Tifa Bidik Dirinya

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 Juli 2026 | Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir. Dalam perkembangan terbaru, Dian Sandi Utama, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengungkapkan alasan mengapa dirinya dibidik oleh kubu tersangka Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Menurut Dian, kubu Roy dan Tifa sebenarnya sudah melihat ijazah asli atau hasil scan analog. Semua detail yang selama ini dipersoalkan, seperti emboss, watermark, hingga lintasan merah stempel, memang ada di dokumen tersebut.

Baca juga:

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, kuasa hukumnya, Yasena, menyoroti bahwa perkara ini berawal dari unggahan ijazah digital Jokowi di media sosial oleh kader PSI, Dian Sandi Utama.

Yasena menilai kliennya tidak semestinya dijadikan tersangka atas konten digital yang bukan berasal darinya. Ia menegaskan, alasan pengajuan praperadilan adalah adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.

Menurutnya, aparat seharusnya membuktikan keterlibatan pihak yang benar-benar menyebarkan konten digital tersebut, bukan membebankan seluruh tanggung jawab kepada Roy.

Di sisi lain, Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, meminta pihak-pihak yang berada di belakang terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan tersangka Roy Suryo untuk berhati-hati.

Baca juga:

Suhadi menegaskan, Tifa tidak memiliki bukti maupun dokumen terkait tuduhan ijazah palsu, sehingga klaimnya terkesan asal bicara dan masuk kategori fitnah.

Dokter Tifa sendiri melancarkan serangan balik usai sidang eksepsi dengan menyoroti UGM dan menyatakan optimistis pembelaannya diterima hakim.

Ia mengaku tidak pernah melihat Jokowi menghadiri kegiatan resmi UGM selama menjadi pejabat publik. Menurutnya, hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak lazim mengingat UGM dikenal rutin melibatkan para alumninya yang telah menjadi tokoh nasional dalam berbagai agenda kampus.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi masih berproses di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Baca juga:

Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. JPU juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih dalam proses persidangan. Berbagai pihak terlibat dalam kasus ini, termasuk Dian Sandi Utama, Roy Suryo, dan Dokter Tifa. Masing-masing pihak memiliki argumen yang berbeda-beda, dan kasus ini masih memerlukan proses hukum yang lebih lanjut untuk menentukan hasilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *