Kasus Korupsi MBG: Sony Sonjaya Bongkar Keterlibatan Nanik S Deyang

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 Juni 2026 | Kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke permukaan setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membongkar keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) dalam skema korupsi tersebut. Sony Sonjaya mengungkap bahwa Nanik S Deyang diduga telah mengubah nama-nama yayasan pengelola dapur gizi sebanyak tiga kali tanpa prosedur resmi.

Informasi ini diungkapkan oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 9,5 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Krisna menjelaskan bahwa yayasan SPPG yang diduga milik Nanik tersebut tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Tapos (Bogor), Karang Asem, dan Madiun.

Baca juga:

Pengubahan nama yayasan diduga kuat dilakukan sepihak tanpa melalui ketentuan yang berlaku. Krisna menjelaskan bahwa Nanik seharusnya bersurat kepada Sony selaku pimpinan jika mau mengubah nama yayasan, tapi dia tidak melakukannya. Dia hanya bilang kepada Sony, ‘pokoknya diganti, pokoknya diganti’.

Meski membeberkan keterlibatan Nanik, Sony tidak mengajukan permohonan khusus kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan. Sebab, nama Nanik sudah masuk dalam daftar 26 nama pertama yang disodorkan Sony dalam BAP terkait pengajuan justice collaborator (JC).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung mengabaikan informasi 41 nama terlibat korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diungkap oleh Sony Sonjaya. Dia mengatakan bisa saja informasi tersebut fitnah.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. KPK membuka pintu bagi Kejagung untuk berkoordinasi dalam menangani perkara yang sudah berjalan saat ini.

Fokus utama KPK saat ini adalah memastikan proses hukum di masing-masing lembaga dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai.

Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini mulai mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka pada 3 Juni 2026. Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.

Kejaksaan Agung menduga bahwa para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus operandi ini mengindikasikan adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan program.

Baca juga:

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa terkait program MBG. Praktik ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sehingga menjadi fokus utama penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.

KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan lembaga tersebut. Pada 17 Juni 2026, KPK menyatakan telah memutuskan menghentikan sementara penyelidikan terkait MBG di BGN.

Kesimpulan, kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini merupakan contoh kasus korupsi yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. KPK dan Kejaksaan Agung harus bekerja sama untuk mengungkap kasus ini dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *