Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jual Beli Gas

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 31 Juli 2026 | Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi jual beli gas yang merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta.

Hendi Prio Santoso, yang lahir di Jakarta pada 5 Februari 1967, memiliki rekam jejak panjang dalam memimpin berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PGN dari tahun 2008 hingga 2017.

Baca juga:

Menurut jaksa, Hendi Prio Santoso bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait jual beli gas yang merugikan negara sebesar Rp271 miliar. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Hendi membayar uang pengganti sebesar 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp6,9 miliar. Namun, karena Hendi telah menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK, ia tidak dibebani lagi dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Dalam persidangan, jaksa juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Arso juga dituntut dengan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 140 hari serta membayar uang pengganti Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara.

Kasus korupsi jual beli gas ini juga melibatkan perusahaan lain, yaitu PT IAE dan PT Isargas. Keduanya diduga melakukan jual beli gas yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Baca juga:

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Ia dinilai telah memperkaya diri dan orang lain dari jual beli gas yang melanggar hukum.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta terdakwa menikmati hasil tindak pidananya dan tidak berterus terang atas perbuatannya itu.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam persidangan, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta. Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, kerugian negara itu setara dengan Rp269.820.000.000.

Baca juga:

Kasus korupsi jual beli gas ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih merupakan salah satu masalah besar di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan efisien untuk mencegah kasus-kasus korupsi terjadi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *