Geger Penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto: Kasus Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI Mengguncang Lembaga Pengawas

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 16 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan ini terjadi hanya seminggu setelah pelantikan Hery di Istana Negara pada 10 April 2026, menimbulkan gejolak luas di kalangan publik dan kalangan pemerintahan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2026, di kediaman Hery Susanto. Berdasarkan pengamatan petugas, Hery masuk ke mobil tahanan Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan pakaian sederhana berupa kaos biru, rompi tahanan, dan sandal. Ia tampak lesu, berbeda dengan tersangka lain yang biasanya tampil rapi. Selanjutnya, Hery dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:

Kasus ini berawal dari sengketa antara PT TSHI (PT Tambang Sulawesi Hindia) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PT TSHI mengalami masalah pembayaran denda dan meminta bantuan Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut. Pada saat itu, Hery masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman (2021‑2026). Menurut penyidik, Hery menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan Kemenhut untuk mengoreksi perhitungan PNBP agar menguntungkan PT TSHI.

Berikut kronologi singkat yang disusun penyidik Jampidsus Kejagung:

  • April 2025 – Hery bertemu dengan perwakilan PT TSHI (inisial LO) dan menerima janji suap sebesar Rp1,5 miliar.
  • Mei‑Juli 2025 – Hery mengarahkan Kemenhut untuk mengeluarkan keputusan khusus yang memungkinkan PT TSHI menghitung sendiri beban PNBP.
  • Agustus 2025 – Draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman diserahkan kepada PT TSHI oleh seorang pejabat Kemenhut (inisial LKM) atas instruksi Hery.
  • Desember 2025 – PT TSHI membayar uang suap kepada Hery melalui perantara yang belum teridentifikasi secara publik.
  • April 2026 – Kejagung menemukan bukti transaksi dan menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang‑Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang‑Undang No 20/2001.

Pihak Ombudsman RI segera mengeluarkan pernyataan permintaan maaf kepada publik. Dalam siaran pers, pimpinan Ombudsman menegaskan komitmen untuk menjaga integritas lembaga, menghormati proses hukum, dan memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa gangguan. Ombudsman juga menyatakan kesiapan kooperatif dengan penegak hukum serta menegakkan langkah‑langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan.

Baca juga:

Penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan Ombudsman menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal lembaga. Kritikus menilai bahwa kasus ini mengungkap celah dalam mekanisme akuntabilitas, terutama dalam hal intervensi terhadap kebijakan publik yang seharusnya bersifat independen.

Di samping aspek hukum, kasus ini menyoroti dampak ekonomi dari korupsi di sektor pertambangan nikel. Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu wilayah penghasil nikel terbesar, sangat tergantung pada investasi asing dan kebijakan pemerintah yang transparan. Intervensi yang menguntungkan pihak swasta dapat mengganggu keseimbangan fiskal dan menurunkan kepercayaan investor.

Para pengamat hukum menilai bahwa jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat menghadapi hukuman penjara yang signifikan, mengingat nilai suap dan posisi strategisnya. Selain itu, kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung telah mengamankan barang bukti, termasuk rekaman percakapan dan bukti transfer dana. Ombudsman RI telah membentuk tim internal untuk meninjau prosedur kerja dan memastikan tidak ada praktik serupa di masa depan.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam lembaga pengawas publik. Masyarakat menantikan hasil akhir penyidikan yang adil, sekaligus berharap agar lembaga Ombudsman dapat pulih ke fungsi semulanya sebagai penjaga hak konsumen dan pelayanan publik.

Dengan perkembangan ini, perhatian publik tetap tinggi, menuntut kejelasan proses hukum serta langkah konkret untuk memperkuat tata kelola lembaga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *