Nadiem Makarim Tuding Audit BPKP Rekayasa Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 14 April 2026 | Sidang pemeriksaan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026, kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dijadikan dasar dakwaan korupsi pengadaan Chromebook merupakan hasil rekayasa.

Nadiem, yang berada di ruang sidang bersama penasihat hukumnya, menolak temuan audit BPKP yang menyatakan adanya kemahalan harga. Ia menyoroti bahwa auditor tidak melakukan perbandingan harga pasar riil, melainkan mengandalkan metode cost accounting yang menghitung harga produksi ditambah margin asumsi internal. “Jika kita ingin mengukur apakah suatu barang terlalu mahal, tentu harus membandingkannya dengan harga pasar. BPKP justru mengabaikan langkah itu secara sengaja,” ujar Nadiem dengan tegas.

Baca juga:

Menurut penjelasan tim hukum, metode BPKP mengabaikan tiga faktor penting: (1) data harga pasar pada tahun 2020, (2) referensi harga tahun 2018 yang memiliki spesifikasi serupa, dan (3) dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan fluktuasi harga global. Tanpa memasukkan ketiga variabel tersebut, perhitungan kerugian negara menjadi tidak mencerminkan kondisi ekonomi sesungguhnya.

Penasihat hukum utama Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan bahwa laporan audit BPKP tidak menyertakan data pembanding dari distributor resmi. “Harga wajar yang diklaim BPKP, rata-rata Rp4,3 juta, tidak pernah muncul dalam survei harga online maupun offline. Angka itu tidak ada di pasar, sehingga tidak dapat menjadi acuan untuk menilai kerugian,” kata Dodi. Ia juga menyinggung kesaksian mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, yang menyatakan tidak ada indikasi kemahalan dalam proyek Chromebook.

Baca juga:

Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Nadiem, menilai bahwa kesaksian ahli BPKP didasarkan semata-mata pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dipertanyakan keabsahannya. “Kami telah memeriksa semua distributor dan prinsipal yang hadir di persidangan. Mereka mengkonfirmasi bahwa harga yang dibayarkan pemerintah berada di bawah rata-rata pasar, bahkan termasuk harga paling murah yang tersedia,” ujar Ari. Ia menekankan bahwa bila auditor ingin menyatakan adanya kerugian, harus disertai data pembanding yang transparan dan dapat diverifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa audit BPKP menggunakan pendekatan akuntansi biaya produksi yang tidak memerlukan referensi harga pasar eksternal. “Metode yang dipakai memang berbeda, namun tetap sah secara prosedural. Kami tetap memiliki bukti-bukti lain, termasuk dokumen kontrak dan transfer dana, yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran,” kata Roy di depan majelis.

Baca juga:

Persidangan ini menyoroti dilema antara pendekatan akuntansi internal dan standar pengadaan publik yang menekankan perbandingan harga pasar. Jika audit BPKP memang mengabaikan data pasar, maka angka kerugian Rp2,1 triliun dapat dipertanyakan keabsahannya, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam menetapkan tuduhan korupsi terhadap Nadiem dan rekan-rekannya.

  • Pengadaan Chromebook melibatkan anggaran sekitar Rp2,18 triliun.
  • BPKP menggunakan metode cost accounting tanpa perbandingan harga pasar.
  • Nadiem dan tim hukum menilai audit tersebut rekayasa dan tidak berdasar.
  • Penasihat hukum menyoroti tidak adanya data harga wajar di pasar.
  • LKPP menyatakan tidak ada kemahalan dalam proyek.
  • JPU mempertahankan bahwa audit tetap sah secara prosedur.

Kesimpulannya, sidang ini menjadi titik balik penting dalam proses hukum kasus Chromebook. Penilaian kembali atas metodologi audit BPKP serta verifikasi data pasar akan menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah kerugian negara yang diklaim memang terjadi atau hanyalah konstruksi administratif. Kejelasan tersebut tidak hanya berpengaruh pada nasib Nadiem Makarim, tetapi juga pada kredibilitas lembaga pengawasan keuangan dalam menegakkan akuntabilitas pengadaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *