Skandal Pungli di Dinas ESDM Jatim: Kepala Dinas Ditangkap, Gubernur Tunjuk Plt untuk Jaga Layanan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 18 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 17 April 2026 menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan. Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (inisial H) langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai dan saldo rekening senilai total sekitar Rp2,3 miliar. Dari total tersebut, uang tunai dan saldo yang berhasil disita dari Aris Mukiyono mencapai Rp494.414.140,49, terdiri atas Rp259.100.000 dalam bentuk tunai, Rp109.039.809,49 di rekening BCA, dan Rp126.864.331 di rekening Mandiri.

Baca juga:

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara senyap sejak 14 April 2026 setelah menerima laporan pengaduan masyarakat dan pemohon izin. Menurutnya, proses perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) tanpa biaya tambahan. Namun, tersangka diduga sengaja memperlambat proses administrasi untuk memaksa pemohon menyerahkan uang sebagai syarat tidak resmi.

  • Pengesahan perpanjangan izin tambang: Rp50‑100 juta per izin.
  • Pengajuan izin tambang baru: Rp200 juta per izin.
  • Pengajuan izin pengusahaan air tanah (SIPA): Rp5‑20 juta per dokumen, total dapat mencapai Rp50‑80 juta per izin.

Wagiyo menegaskan bahwa semua biaya tersebut tidak tercantum dalam peraturan resmi dan hasil pungli dibagi-bagi antara kepala dinas dan ketua tim kerja, melanggar ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Menanggapi penetapan status tersangka, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Dalam upaya menjaga kelangsungan layanan publik, Gubernur mengangkat MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur melalui Surat Penunjukan No. 800/2506/204.4/2026 tanggal 17 April 2026.

Baca juga:

Penunjukan Plt tersebut dipandang sebagai langkah administratif penting agar fungsi pengawasan dan pelayanan perizinan tetap berjalan optimal. Khofifah menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah harus menjaga integritas, profesionalitas, serta mematuhi peraturan perundang‑undangan. Ia menekankan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menyoroti celah dalam sistem perizinan yang seharusnya bersifat digital dan bebas biaya tambahan. Praktik pungli tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. Penangkapan tiga pejabat tinggi di tingkat provinsi menjadi contoh tegas bahwa penyalahgunaan wewenang akan ditindak secara hukum.

Ke depan, harapan besar ditempatkan pada reformasi proses perizinan berbasis OSS, penguatan mekanisme pengawasan internal, serta peningkatan transparansi dalam setiap tahapan layanan. Pemerintah provinsi berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh dan menyiapkan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Baca juga:

Dengan penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM dan komitmen gubernur untuk menegakkan integritas, diharapkan sektor energi dan sumber daya mineral Jawa Timur dapat kembali fokus pada pembangunan berkelanjutan tanpa gangguan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *