Kejahatan Mengguncang Minahasa: Tampang Noval Tewaskan Istri Kedua yang Sedang Hamil, Korban Sejak Lahir Penyandang Disabilitas

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 April 2026 | Minahasa, Sulawesi Utara – Sebuah tragedi mengerikan mengguncang masyarakat Minahasa pada akhir pekan lalu ketika Tampang Noval, seorang pria berusia 38 tahun, ditangkap oleh kepolisian setempat atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap istri keduanya yang tengah mengandung. Korban, bernama Lina Sari, berusia 29 tahun, diketahui sejak lahir menderita disabilitas fisik yang membuatnya bergantung pada bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari.

Menurut penyelidikan awal Polres Minahasa Utara, peristiwa pembunuhan terjadi pada malam hari, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman pasangan tersebut di Desa Bunaken. Saksi mata mengungkapkan bahwa Tampang Noval tampak marah setelah terjadi pertengkaran sengit terkait masalah keuangan dan perselisihan keluarga. Dalam kemarahannya, ia diduga menggunakan senjata tajam untuk menyerang Lina secara brutal, meskipun korban sedang berada dalam kondisi kehamilan trimester ketiga.

Baca juga:

Setelah insiden, pelaku melarikan diri selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kota Bitung. Penangkapan itu berkat kerja sama antara tim investigasi Polres Minahasa Utara, unit Satuan Penanggulangan Kejahatan (SPK), serta bantuan warga setempat yang melaporkan keberadaan tersangka.

Korban berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Minahasa dengan ambulans milik dinas kesehatan. Sayangnya, luka-luka yang diderita terlalu parah, mengakibatkan kematian Lina pada malam yang sama. Pemeriksaan medis selanjutnya mengonfirmasi bahwa penyebab kematian adalah perdarahan internal yang diakibatkan dari luka tusukan pada perut, yang sekaligus menimbulkan keguguran pada janin yang dikandungnya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, tidak hanya karena tindakan kekerasan yang ekstrem, tetapi juga karena latar belakang korban yang memiliki keterbatasan sejak lahir. Keluarga Lina, yang terdiri dari orang tua dan dua adik, mengaku tidak menyangka bahwa pria yang selama ini mereka percayai sebagai suami dapat melakukan tindakan sekeji itu. Mereka menuntut keadilan yang setimpal serta mengharapkan agar kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tampang Noval akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun atau lebih, mengingat faktor pembunuhan berencana, kehamilan korban, serta status korban sebagai penyandang disabilitas.

Selain tindakan hukum, pemerintah daerah Minahasa juga berjanji meningkatkan program perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya yang memiliki kebutuhan khusus. Dinas Sosial Minahasa mengungkapkan rencana pendirian pusat rehabilitasi dan layanan psikologis bagi keluarga korban, serta memperkuat jaringan pelaporan kekerasan domestik melalui hotline 112 dan kerja sama dengan lembaga non‑pemerintah.

Baca juga:

Kasus Tampang Noval juga memicu perdebatan di kalangan aktivis hak perempuan. Mereka menilai bahwa sering kali kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas tidak mendapatkan sorotan yang memadai, sehingga memerlukan kebijakan yang lebih sensitif dan responsif. Sejumlah organisasi mengajukan petisi kepada pemerintah pusat agar regulasi perlindungan disabilitas lebih diintegrasikan dengan undang‑undang PKDRT.

Di sisi lain, masyarakat Minahasa menyuarakan keprihatinan melalui media sosial. Hashtag #KeadilanUntukLina dan #StopKDRT menyebar luas, menandakan kepedulian publik yang tinggi terhadap tragedi ini. Banyak netizen yang menuntut transparansi proses penyidikan dan menekankan pentingnya edukasi anti‑kekerasan sejak dini di lingkungan keluarga.

Polisi setempat menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif pasti di balik tindakan kejam tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor psikologis atau tekanan ekonomi yang melatarbelakangi. Sementara itu, mereka juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menutup mata terhadap tanda‑tanda kekerasan, serta melaporkan segera apabila terdapat indikasi bahaya terhadap anggota keluarga.

Tragedi ini menegaskan kembali pentingnya upaya preventif, penegakan hukum yang tegas, serta dukungan sosial bagi korban kekerasan, terutama yang memiliki kondisi rentan seperti disabilitas. Diharapkan, dengan penanganan kasus yang adil dan komprehensif, keadilan bagi Lina Sari dan janinnya dapat tercapai, sekaligus memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat Minahasa dalam melawan segala bentuk kekerasan domestik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *