PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 28 Mei 2026 | Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis dengan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket. Empat tersangka lintas daerah ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten/kota. Mereka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA, dan merupakan satu jaringan yang mengedarkan narkotika di beberapa wilayah, mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penangkapan terhadap mereka dilakukan di lokasi berbeda-beda. Tersangka MS dibekuk petugas pada sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.
Tim penyidik memeriksa telepon genggam tersangka yang mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial. Petugas lalu melakukan ‘controlled delivery’ di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, dan menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan, di mana polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan lima gram.
Polisi juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur. Hingga kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, di mana polisi menangkap seorang pria berinisial GPA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram, serta narkotika cair atau ‘spray’ sebanyak 15 mililiter. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, para tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Polresta Tangerang terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berusaha untuk mengungkap dan membongkar jaringan narkotika yang semakin canggih dan beragam modusnya. Masyarakat juga diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menjaga lingkungan yang aman dan sehat.
