Kuntadi Dilantik Sebagai Jampidsus, Menerima Tantangan Baru Dalam Pemberantasan Korupsi

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 28 Juli 2026 | Pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang terlibat dalam kasus hukum. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak kehilangan semangat dalam memimpin Korps Adhyaksa, meskipun saat ini instansi tersebut tengah diterpa kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara harus tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga:

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan proyek batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Penunjukan Kuntadi menuai respons dari praktisi hukum daerah. Advokat asal Surabaya, Muhammad Taufik, mengaku cenderung pesimis terhadap kinerja penegakan hukum di bawah pimpinan Jampidsus yang baru.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus menggencarkan dan memaksimalkan program layanan cek kesehatan gratis sebagai upaya preventif untuk membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan berkualitas. Gubernur Banten Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tak berbayar yang telah disediakan oleh pemerintah tersebut guna mengelola kesehatannya sejak dini.

Baca juga:

Presiden Prabowo Subianto juga menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Asep Nana Mulyana pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 2016 silam.

Kesimpulan dari berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum terus menjadi fokus utama pemerintah. Dengan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus dan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, diharapkan kinerja Kejaksaan Agung akan semakin efektif dalam mengatasi kasus-kasus korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *