PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja melalui Program Padat Karya dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan dengan syarat KTP Jakarta. Program ini bertujuan meringankan tekanan ekonomi dan sosial masyarakat sekaligus mengurangi pengangguran melalui penyediaan lapangan kerja inklusif di tingkat kelurahan dan RW.
Pendaftaran dilakukan secara online di situs resmi https://www.jakarta.go.id/padat-karya hingga 25 Juni 2026, dengan sosialisasi menyeluruh sampai tingkat RT/RW. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan program ini merupakan upaya nyata Pemprov DKI dalam meringankan tekanan ekonomi dan sosial yang dirasakan sebagian masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kerja cepat bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.
Di sisi lain, kasus pelecehan terhadap siswi SMP oleh pegawai KUA di NTT menunjukkan bahwa masih ada masalah serius dalam penanganan kasus-kasus pelecehan. Pelaku merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rote Barat Daya, yang melakukan perbuatan itu secara berulang kali.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kasus-kasus pelecehan dengan serius dan tegas, serta perlunya meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang pelecehan dan hak-hak korban. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus pelecehan dan memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah menyiapkan alokasi anggaran untuk guru madrasah non-ASN sebesar Rp1,5 juta per bulan. Menag menjelaskan ini juga saat mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun 2027 ke Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Program padat karya dan insentif bagi guru non-ASN merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa penanganan kasus-kasus pelecehan dan perlindungan hak-hak korban juga merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemprov DKI Jakarta juga membuka lowongan kerja padat karya melalui empat perangkat daerah, yakni Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Program ini ditujukan untuk membuka peluang kerja jangka pendek bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.
Peserta yang ingin mengikuti program padat karya harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga ber-KTP Jakarta, masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, berusia produktif 18-59 tahun, belum memiliki pekerjaan saat mendaftar, serta sehat jasmani dan rohani.
Kesimpulan, program padat karya dan insentif bagi guru non-ASN merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa penanganan kasus-kasus pelecehan dan perlindungan hak-hak korban juga merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus pelecehan dan memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
