PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 06 Agustus 2026 | Baru-baru ini, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. OTT tersebut juga menjerat beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 451 juta yang ditemukan di dalam mobil milik Bupati Pemalang.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Jawa Tengah. Menurut data, Jawa Tengah menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan kasus OTT kepala daerah terbanyak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kondisi pemerintahan daerah di Jawa Tengah dan perlunya peningkatan fungsi inspektorat di pemerintah daerah.
Anggota DPD RI, Abdul Kholik, mengungkapkan bahwa praktik korupsi di lingkup pemerintah daerah dapat disebabkan oleh tidak optimalnya peran inspektorat. Ia menyarankan agar Gubernur Jawa Tengah memperkuat peran dan fungsi inspektorat, tidak hanya di pemerintah provinsi, tapi juga kabupaten/kota. Kholik juga mengkritik bahwa banyak inspektorat di pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang statusnya adalah pelaksana tugas atau plt, sehingga pemerintah daerah tidak memprioritaskan inspektorat secara optimal.
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang dan beberapa pejabat lainnya merupakan contoh nyata betapa pentingnya peningkatan fungsi inspektorat di pemerintah daerah. Dengan memperkuat inspektorat, diharapkan dapat mencegah dan memberantas praktik korupsi di lingkup pemerintah daerah, sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring OTT. Ia diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat moge, mobil, uang rupiah dan asing, emas, dokumen, buku tabungan, serta barang bukti elektronik. Anom dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK selama 20 hari pertama.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih merupakan masalah serius di Indonesia, terutama di lingkup pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mencegah dan memberantas korupsi, termasuk dengan memperkuat fungsi inspektorat di pemerintah daerah.
