PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Mei 2026 | Penggerebekan markas judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, telah mengungkap beberapa informasi penting. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, berhasil mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judol internasional.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin. Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional. Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga angkat bicara soal penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk. Pramono menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh atas penggerebekan dan penangkapan pelaku judi online di Gedung Hayam Wuruk tersebut.
Pramono berharap penindakan markas judi online di Gedung Hayam Wuruk ini tidak berjalan setengah-setengah. Dia ingin, penindakan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin terlibat judi online. Di sisi lain, Pramono berharap para pelaku yang terlibat judi online ini mendapatkan hukuman yang berat.
Dalam pendalaman kasus ini, Ditjen Imigrasi juga menemukan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Ditjen Imigrasi terus mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 WNA terduga sindikat judol internasional.
Kesimpulan dari penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk ini menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus judi online. Dengan identifikasi 15 sponsor dan penangkapan 320 WNA, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang ingin terlibat judi online.
