PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 31 Mei 2026 | Pria yang Ngamuk dan Rusak Mobil di Tol JORR Akhirnya Ditangkap. JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap pria berinisial JF (27) yang sebelumnya viral karena merusak mobil pengendara lain di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). JF ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari pemeriksaan awal, JF mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan saat hendak menyalip kendaraan korban yang dikemudikan Peter. Polisi kemudian menetapkan JF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan atau penghancuran barang.
Atas perbuatannya, JF terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera dasbor milik Peter viral di media sosial TikTok dan Instagram.
Dalam video tersebut, mobil Peter terlihat melaju di lajur kiri, sementara sebuah mobil lain berada di belakangnya dan mencoba mengambil jalur di sisi kanan. Tak lama kemudian terdengar suara benturan keras. Pada rekaman berikutnya, mobil yang sama terlihat berhenti di depan kendaraan Peter.
Pengemudi mobil itu lalu turun dan menghampiri Peter. “Lu kenapa pak?” tanya Peter yang terdengar dalam video. “Kenapa saya dipepet dari sebelah kanan?” tanya pria tersebut. “Siapa yang pepet? Saya sudah ngasih lampu sein pak,” jawab Peter.
Pelaku kemudian memukul spion kanan mobil Peter menggunakan kunci roda sebanyak tiga kali. Peter mengaku sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, ia memilih menghentikan pengejaran dan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, di tempat lain, polisi juga menangkap seorang pegawai warung sate berinisial SH yang diduga mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri di kawasan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus pencurian terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di area parkir Warung Sate Maranggi, Jalan Guru Mughni Nomor 7, Karet Semanggi, Setiabudi. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5537 SDB dalam kondisi stang terkunci.
Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai SH yang telah bekerja di warung tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Menurut polisi, SH mengaku mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki utang. Namun, polisi juga menerima informasi dari sejumlah saksi bahwa hasil penjualan motor curian diduga akan digunakan untuk membeli narkoba.
Setelah mengambil motor korban menggunakan kunci letter T, SH diketahui sempat meminjamkan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial R. Hingga kini, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Setiabudi masih mendalami terkait dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
Kesimpulan, kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan menjaga harta benda mereka dengan baik. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kejahatan.
