PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 04 Juli 2026 | Richard Lee, dokter kecantikan yang terlibat dalam kasus hukum, baru-baru ini menghadapi sidang etik di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dituduh melakukan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, namun Richard Lee membantah dakwaan tersebut dengan mengklaim telah lolos sidang etik Kemenkes.
Menurut Richard Lee, ia telah menjalani pemeriksaan di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI pada 2025 dan dinyatakan tidak bersalah. Ia juga menyebut bahwa tindakannya dinilai masih sesuai dengan kompetensi dokter dan tidak melanggar kode etik kedokteran.
Richard Lee juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa ia berada di Indonesia pada saat kejadian perkara. Ia mengaku berada di Singapura pada tanggal 12 Oktober 2024, sehingga tidak mungkin memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi ilegal di wilayah Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menolak eksepsi Richard Lee dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. JPU juga membantah klaim Richard Lee yang menyebut PN Tangerang tidak berhak menyidangkan perkara ini karena domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan.
Sidang etik profesi kedokteran yang diselenggarakan oleh lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan telah memutuskan bahwa Richard Lee tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi. Seluruh aduan yang diajukan pelapor juga ditolak.
Dalam sidang yang sama, Richard Lee juga membacakan isi putusan sidang etik yang menyatakan bahwa ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan.
Kasus hukum Richard Lee masih berlangsung, dan ia tetap berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya. Ia berharap bahwa hakim akan memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak dapat dikabulkan.
