Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Agustus 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden. Putusan ini membahas tentang ketentuan Pasal 218, 219, dan 220 dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo, MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Baca juga:

Putusan ini juga membahas tentang pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP. Dalam pertimbangan hukum, MK menilai bahwa Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden, tetapi juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Selain itu, MK juga menilai bahwa ketentuan Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan. Norma tersebut juga menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.

Putusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap hukum dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum di kalangan masyarakat.

Baca juga:

Sementara itu, dalam perkara gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah, sidang mediasi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Ruben Onsu tidak hadir dalam sidang tersebut karena benturan jadwal. Mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan, dan perkara akan dilanjutkan ke persidangan.

Di lain pihak, sidang mediasi antara keluarga Keisya Levronka dan Yayasan serta Universitas Tarumanagara (Untar) juga berakhir tanpa kesepakatan. Pihak keluarga Keisya Levronka telah memilih untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

Dalam beberapa perkara gugatan lainnya, Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan putusan yang signifikan. Salah satunya adalah putusan tentang sisa kuota internet yang menegaskan bahwa tarif jasa telekomunikasi tetap ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, tetapi harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca juga:

Kesimpulan dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa Mahkamah Konstitusi terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum di kalangan masyarakat. Dengan adanya putusan-putusan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *