PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 14 Juli 2026 | Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini, kedua belah pihak saling menyampaikan argumentasi hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya, khususnya terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Refly, penyidik harus mampu membuktikan bahwa seluruh unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, termasuk adanya dokumen elektronik milik pihak yang dirugikan yang benar-benar mengalami kerusakan, penghilangan, atau perubahan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah dalil yang diajukan pemohon. Dalam jawaban yang dibacakan tim hukum Polda Metro Jaya di hadapan hakim tunggal, kepolisian menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi prosedur maupun kecukupan alat bukti.
Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan selaku pihak Turut Termohon memilih untuk tetap membacakan poin petitum duplik mereka di hadapan majelis. Kendati demikian, substansi yang disampaikan dinilai selaras dengan isi jawaban persidangan sebelumnya.
Jaksa penuntut umum memohon kepada hakim tunggal agar langsung menjatuhkan putusan di ranah eksepsi (keberatan formal) dengan menyatakan permohonan praperadilan mantan Menpora tersebut cacat formil sehingga tidak perlu diperiksa lebih lanjut materi perkaranya.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang akan kembali dibuka pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda beralih ke pembuktian dari kubu Roy Suryo selaku Pemohon.
Roy Suryo juga menarik perhatian dengan kaus bergambar kartu remi J Sekop dengan ilustrasi wajah seorang pria. Desain kaus itu menyerupai kartu J Sekop, namun wajahnya diganti dengan ilustrasi seorang pria bergaya bangsawan.
Kuasa hukum Roy Suryo juga membantah tudingan bahwa kliennya memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan perusakan data elektronik.
Menurut kuasa hukum, unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak terpenuhi karena penyidik tidak dapat menunjukkan adanya dokumen elektronik yang diretas, diubah, dipindahkan, atau dirusak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kesimpulan dari sidang praperadilan ini adalah bahwa Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta agar permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak. Sementara itu, Roy Suryo dan kuasa hukumnya membantah tudingan yang diajukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
