PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 Juni 2026 | Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengrusakan dan intimidasi menggunakan airsoft gun di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Motif Adam Deni berawal dari persoalan antara rekan dekatnya dengan pemilik tempat tersebut.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti, Adam Deni tidak terima karena temannya dibentak oleh pemilik ruko. Hal ini membuat Adam Deni mendatangi lokasi dan melakukan perusakan di area ruko.
Polisi telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis airsoft gun yang digunakan Adam Deni. Adam Deni dikenakan pasal berlapis, yaitu pengerusakan dan pemilikan senjata api, dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB, ketika Adam Deni memaksa masuk ke dalam sebuah ruko dan melakukan perusakan. Polisi langsung menindaklanjuti laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
Adam Deni mengaku bahwa ia melakukan perusakan karena temannya yang merupakan mantan karyawan di tempat usaha tersebut dibentak oleh pemilik ruko. Ia kemudian mendatangi lokasi dan melakukan perusakan, serta memamerkan airsoft gun untuk mengancam saksi-saksi lainnya.
Polisi masih mendalami asal muasal Adam Deni mendapatkan senjata api tersebut dan akan meminta pemeriksaan terhadap ahli terkait kepemilikan senjata api. Dalam perkara ini, kepolisian telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kesimpulan, Adam Deni ditangkap polisi setelah melakukan perusakan dan intimidasi menggunakan airsoft gun di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Motif Adam Deni berawal dari persoalan antara rekan dekatnya dengan pemilik tempat tersebut, dan ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
