Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari Terkait Baliho Ulang Tahun Jokowi

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Juli 2026 | Pemerintah Kota Solo memasang sejumlah baliho ucapan ulang tahun Joko Widodo (Jokowi) di berbagai titik reklame milik pemerintah daerah. Pemasangan baliho tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kota Solo sebagai bentuk penghormatan kepada Jokowi.

Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta terkait pemasangan baliho ulang tahun kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Respati Ardi dilaporkan LBH Mega Bintang pada Jumat (3/7/2026). Sekretaris Operasional LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas, menyebut pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho tersebut.

Baca juga:

Satu hal yang disoal yakni meski biaya pemasangan disebut berasal dari dana pribadi, baliho itu tetap mencantumkan nama Pemerintah Kota Solo. Respati Ardi menghormati proses hukum sementara kejaksaan menelaah laporan beserta dokumen pendukung untuk tindak lanjut berikutnya.

Respati Ardi sebelumnya telah membantah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran Pemerintah Kota Solo dalam pemasangan baliho tersebut. Ia mengatakan seluruh biaya penyewaan baliho berasal dari dana pribadinya, bukan dari keuangan daerah.

Menurutnya, baliho itu disewa untuk dipasang selama lima hari bertepatan dengan peringatan ulang tahun Jokowi. Respati Ardi menghormati proses hukum dan menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalani proses hukum terkait pemasangan baliho ulang tahun Jokowi.

Baca juga:

Polemik pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun (ultah) ke-65 Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berbuntut panjang. Terkini, Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo. Dalam pelaporan ini, mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Muhammad Arnas.

Sebelumnya, baliho tersebut diketahui dipasang di 7 titik berbeda di Kota Solo sejak Minggu (21/6/2026), tepat saat Jokowi berulang tahun. Ketujuh lokasi itu di antaranya berada di Simpang Sumber Kecamatan Banjarsari, Jalan Adi Sucipto depan PDAM, Simpang Tugu Lilin, dan Jalan Yos Sudarso Joyotakan Serengan. Alat peraga tersebut terpasang selama 5 hari.

Baca juga:

Salah satu pelapor, Tri Sapto, membeberkan bahwa laporan resmi ini sengaja dilayangkan sebagai langkah konkret untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Respati. Ia meminta agar aparat penegak hukum yang berwenang segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut secara transparan.

Menurut Tri Sapto, pihaknya butuh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Respati. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

Dalam kesimpulan, pemasangan baliho ulang tahun Jokowi di Kota Solo telah menimbulkan polemik dan kontroversi. Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia menghormati proses hukum dan menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menjalani proses hukum terkait pemasangan baliho ulang tahun Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *