PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 15 April 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan yang menghapus keharusan melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2026 dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat, khususnya pembeli kendaraan bekas yang sering mengalami kendala administratif. Pada praktiknya, wajib pajak kini hanya perlu menunjukkan STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi jual‑beli seperti kwitansi atau surat pernyataan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyambut baik kebijakan tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026, ia menegaskan bahwa Polri memahami keresahan publik dan berkomitmen merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat. “Prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan menambah beban. Kami akan memastikan kebijakan ini dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengguna layanan,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap fenomena praktik pungutan liar yang sempat viral di media sosial. Seorang warga melaporkan dipungut hingga Rp700.000 di kantor Samsat karena tidak membawa KTP pemilik pertama. Insiden tersebut mendorong KDM untuk melakukan reformasi layanan demi menutup celah praktik ilegal dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, memberikan dukungan penuh. Ia menilai bahwa persyaratan KTP pemilik pertama tidak mutlak dan justru menghambat transaksi jual‑beli kendaraan bekas yang cepat. “Bayar pajak itu penting, jangan dibuat terlalu sulit. Kebijakan ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Jajang dalam pernyataannya.
- Dokumen yang wajib dibawa: STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi jual‑beli.
- Balik Nama Kendaraan (BBNKB) tetap diwajibkan paling lambat satu tahun ke depan, terutama untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor.
- Jika proses balik nama tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan, pemilik diberikan kesempatan hingga tahun berikutnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peran perantara atau calo yang selama ini menjadi satu-satunya cara bagi sebagian masyarakat untuk melunasi pajak tanpa dokumen lengkap. Dengan menghilangkan syarat KTP pemilik lama, proses menjadi lebih transparan dan mengurangi peluang praktik pungutan liar.
Selain solusi jangka pendek, Korlantas Polri juga menyiapkan strategi digitalisasi data kendaraan. Integrasi lintas instansi antara Samsat, Kepolisian, dan Dinas Pendapatan Daerah akan dipercepat, memungkinkan verifikasi data secara elektronik. Penggunaan dokumen digital seperti bukti jual‑beli yang terupload ke sistem terpusat diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan meningkatkan akurasi data kepemilikan.
Para pakar kebijakan publik menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan secara signifikan. Dengan prosedur yang lebih sederhana, masyarakat tidak lagi terhambat oleh dokumen yang sulit dilacak, sehingga motivasi untuk membayar tepat waktu meningkat. Dampak positif lainnya adalah penurunan beban kerja petugas Samsat, yang dapat mengalokasikan sumber daya untuk layanan lain.
Secara keseluruhan, kebijakan baru ini menandai langkah penting dalam reformasi pelayanan publik di Jawa Barat. Korlantas Polri, bersama Pemerintah Provinsi, menunjukkan komitmen kuat untuk menanggapi aspirasi warga dan menutup celah birokrasi yang selama ini menjadi batu sandungan. Diharapkan, dengan implementasi yang konsisten, kebijakan ini tidak hanya mempermudah pembayaran pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
