PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan insentif pajak bagi kendaraan listrik di wilayah mereka. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara dan meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di Jakarta akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar nol persen.
Selain itu, kendaraan listrik juga tetap dikecualikan dari aturan pembatasan jalur ganjil-genap. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Jakarta dan mengurangi emisi gas buang yang merupakan penyebab utama polusi udara. Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut baik kebijakan ini dan berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat dan bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal kendaraan listrik. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah beralih ke kendaraan listrik dan mengurangi emisi gas buang yang merupakan penyebab utama polusi udara.
Kesimpulan dari kebijakan ini adalah bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengurangi polusi udara dan meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Dengan mempertahankan insentif pajak bagi kendaraan listrik, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah beralih ke kendaraan listrik dan mengurangi emisi gas buang yang merupakan penyebab utama polusi udara.
