Kementerian Agama Perkuat Perlindungan Anak di Madrasah dan Pesantren

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 23 Juli 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak di lingkungan madrasah dan pesantren. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo M. Syafi'i menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan Kemenag terhadap Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (RANA).

Seluruh unit Bimbingan Masyarakat (Bimas) di Kemenag dilibatkan dalam implementasi program tersebut, mulai dari Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu. "Masing-masing Bimas memiliki kekuatan pengkhotbah, penceramah, dan penyuluh agama. Tentu saja yang disasar adalah memastikan pemahaman dan pengamalan agama yang baik bagi orang tua, masyarakat, serta anak-anak. Karena ruang aman dan nyaman itu ada di rumah tangga, lingkungan sekolah, ruang publik, dan dunia digital," ujar Romo M. Syafi'i.

Baca juga:

Selain jaringan Bimas, Romo M. Syafi'i mengatakan Kemenag juga mengoptimalkan dukungan dari 96 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan beserta jutaan rumah ibadah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari penguatan gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Dalam aspek regulasi, Kemenag telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Di antaranya: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

Romo M. Syafi'i mengatakan Kemenag juga menyediakan berbagai kanal pengaduan berbasis digital untuk memudahkan pelaporan dugaan kekerasan. Salah satunya adalah layanan chatbot WhatsApp di nomor 08222-666-1854 yang dirancang sebagai sarana pelaporan yang cepat, aman, dan responsif. Selain itu, tersedia aplikasi AMAN (Manajemen Aduan Anti Kekerasan) yang diluncurkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak pada 12 Juli 2026.

Baca juga:

Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah akan mengevaluasi pondok pesantren terkait dengan kasus kekerasan. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji mengatakan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian dalam evaluasi pondok pesantren. Di antaranya adalah penerapan nilai rahmatan lil alamin atau kasih sayang untuk seluruh alam, komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), keteladanan pengasuh, sistem pembelajaran, hingga pemenuhan sarana dan prasarana.

Selain itu, aspek perlindungan santri juga menjadi perhatian utama. "Tidak boleh ada perundungan, tidak boleh ada kekerasan fisik maupun bentuk kekerasan lainnya. Sekarang sudah bukan zamannya pondok pesantren memberikan hukuman fisik," kata Fatkhur.

Di samping itu, Kemenag juga memastikan bahwa Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang menjadi tersangka kasus dugaan asusila, sudah tidak tercatat sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung sejak 2023. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Kemenag Wonogiri, Mursyidi, setelah pihaknya menelusuri dokumen administrasi pondok pesantren.

Baca juga:

Kemenag terus berupaya memperkuat perlindungan anak di madrasah dan pesantren dengan memperbarui kebijakan dan memperluas jaringan dukungan. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

Kesimpulan, Kemenag terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan anak di madrasah dan pesantren melalui berbagai upaya, termasuk penerapan kebijakan, pengembangan jaringan dukungan, dan penguatan kapasitas lembaga pendidikan keagamaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *