PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, yang tengah menjalani proses Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi tambang ilegal, menjadi sorotan publik setelah muncul video yang memperlihatkan dirinya masuk ke sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan otoritas pemasyarakatan, yang kemudian memutuskan untuk memindahkan narapidana tersebut ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebuah fasilitas maksimum security.
Video yang beredar luas menampilkan Supriadi berjalan dari masjid dengan ditemani seorang petugas, lalu melintasi Jalan Abunawas menuju kedai kopi di kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari. Pada saat itu, Supriadi sedang menunggu sidang PK yang dijadwalkan pada Selasa (14/4/2026). Penampilan publiknya di luar area tahanan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur keamanan dan kepatuhan terhadap aturan lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Supriadi. “Pemindahan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Semua warga binaan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (17/4/2026). Mardi menambahkan bahwa di Lapas Karanganyar, Supriadi akan ditempatkan satu orang per sel dengan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, juga mengonfirmasi pemindahan tersebut. “Supriadi telah tiba di Nusakambangan pada pukul 14.00 WIB kemarin. Penempatan dilakukan di blok yang memiliki tingkat keamanan maksimum,” kata Rika. Ia menambahkan bahwa otoritas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, mulai dari kepala rutan hingga petugas pengawal yang mengawal narapidana selama proses PK.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengarahkan Ditjenpas untuk menindak tegas setiap pelanggaran prosedur. “Kami tidak mentolerir penyimpangan dalam penegakan hukum. Jika terbukti ada kelalaian, langkah hukum akan diambil,” tegasnya.
Berikut rangkaian kronologis kejadian yang terjadi dalam seminggu terakhir:
- 14 April 2026 – Supriadi berada di Kendari untuk sidang Peninjauan Kembali. Video menunjukkan ia masuk ke coffee shop Jalan Abunawas.
- 15 April 2026 – Video menjadi viral di media sosial, memicu protes publik dan pertanyaan tentang keamanan tahanan.
- 16 April 2026 – Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menyatakan bahwa proses pemindahan sedang dipertimbangkan.
- 17 April 2026 – Mardi Santoso mengumumkan pemindahan resmi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan; Rika Aprianti melaporkan kedatangan Supriadi pada sore hari yang sama.
Kasus korupsi yang melibatkan Supriadi berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Menurut penyelidikan, Supriadi memanfaatkan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Setiap kapal tongkang yang melanggar prosedur diperkirakan menghasilkan suap senilai Rp 100 juta untuk Supriadi. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun, termasuk denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan narapidana.
Berikut data ringkas mengenai hukuman yang telah dijatuhkan kepada Supriadi:
| Hukuman | Rincian |
|---|---|
| Penjara | 5 tahun |
| Denda | Rp 600 juta (termasuk subsidi kurungan 6 bulan) |
| Uang Pengganti | Rp 1,225 miliar |
Setelah divonis, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali yang masih dalam proses sidang. Sementara proses hukum berjalan, otoritas memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dengan memindahkannya ke fasilitas yang memiliki tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh tegas bahwa setiap warga binaan, termasuk narapidana tingkat tinggi, tidak mendapatkan perlakuan istimewa dan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin di lingkungan pemasyarakatan serta menindak tegas semua bentuk pelanggaran prosedur.
Dengan penempatan di Lapas Karanganyar, diharapkan Supriadi tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan pelanggaran serupa. Pengawasan yang lebih ketat, satu sel per narapidana, serta pengamanan maksimum security menjadi standar baru bagi narapidana yang terlibat dalam kasus publik tinggi.
Ke depan, proses Peninjauan Kembali akan tetap dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kendari, sementara status penahanan Supriadi akan terus dipantau oleh otoritas terkait.
