Rossa Laporkan Akun Media Sosial: Upaya Hukum Lawan Fitnah dan Clickbait

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 19 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Penyanyi Rossa mengambil langkah tegas dengan melaporkan 78 akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (17/4/2026). Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tuduhan oplas gagal yang merusak reputasi sang diva selama puluhan tahun.

Menurut keterangan Rossa yang hadir bersama kuasa hukumnya, Natalia Rusli, serta perwakilan manajemen Ikhsan Tualeka, serangan daring tersebut tidak sekadar komentar negatif biasa. Pola penyebaran konten berbau fitnah menampakkan indikasi praktik terorganisir, di mana oknum‑oknum memanfaatkan clickbait untuk mengarahkan netizen ke tautan afiliasi atau produk jualan mereka. “Manajemen saya bilang, ‘Kok ini malah banyak buzzer, banyak clippers gitu’. Terus mereka memberikan link‑link untuk afiliasi. Jadi semacam clickbait,” ujar Rossa.

Baca juga:

Rossa menegaskan bahwa keputusan melaporkan 78 akun bukan sekadar karena sakit hati, melainkan karena kerugian materiil yang timbul. Beberapa akun diduga menyebarkan video dan foto yang dimanipulasi, menambahkan narasi palsu tentang operasi plastik serta kegagalan oplas. Konten tersebut kemudian dipublikasikan secara luas di Instagram dan TikTok, memicu arus komentar negatif yang menurunkan citra publik sang artis.

Selain Rossa, manajemen mengungkap bahwa artis lain seperti Bunga Citra Lestari (BCL) dan Maia Estianty juga mengalami serangan serupa. “Unge (BCL) dan Maia bilang, mereka juga sering diginiin. Jadi ada unggahan yang seolah‑olah berita, tapi setelah diklik isinya link jualan,” tambah Rossa. Hal ini menegaskan bahwa fenomena fitnah tidak hanya menargetkan satu individu, melainkan menjadi pola umum yang merugikan komunitas selebriti.

Dalam proses pelaporan, pihak Rossa menyiapkan bukti berupa screenshot, URL, serta data interaksi yang menunjukkan pola koordinasi antar akun. Dari ratusan akun yang dipantau, 78 akun dipilih sebagai pelaku utama yang belum menunjukkan itikad baik. Sementara 79 akun lainnya telah menurunkan konten fitnah dan mengirimkan permohonan maaf, yang kemudian diterima dengan apresiasi oleh manajemen.

Baca juga:

Kuasa hukum, Natalia Rusli, menekankan bahwa langkah hukum ini sekaligus menjadi sarana edukasi publik. “Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Nama baik dibangun puluhan tahun, bukan satu atau dua tahun. Tidak boleh dijatuhkan begitu saja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tindakan ini bukan anti‑kritik, melainkan upaya memisahkan antara kritik yang konstruktif dan bullying yang merusak.

Ikhsan Tualeka menambahkan, “Kami tidak ingin normalisasi perilaku bullying di dunia maya. Setiap orang berhak berekspresi, namun tidak boleh melanggar hak orang lain. Langkah ini demi kepentingan masa depan bangsa, agar media sosial menjadi wadah positif.”

Polisi Bareskrim menanggapi laporan tersebut dengan serius. Tim penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk melacak sumber dana dan jaringan afiliasi yang diduga menjadi motif utama penyebaran fitnah. Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang signifikan.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti tantangan regulasi di era digital, di mana konten viral dapat menyebar dalam hitungan menit, mempengaruhi persepsi publik secara luas. Para pakar hukum digital menilai bahwa langkah Rossa menjadi contoh penting bagi publik figur lainnya yang menjadi korban pencemaran nama baik secara daring.

Secara keseluruhan, upaya Rossa laporkan akun media sosial menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum di ruang siber, serta perlunya kesadaran bersama antara pengguna, platform, dan pihak berwenang untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *