PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 29 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa (28/4/2026) menegaskan kembali tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pada sidang yang sama, JPU juga secara tegas membantah tuduhan intimidasi yang diajukan oleh Ibam terhadap penyidik Kejaksaan Agung, menyebutnya sebagai pernyataan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum.
Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak menunjukkan sikap netral sebagai konsultan independen. Menurut jaksa, Ibam memiliki kepentingan pribadi dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jaksa menambahkan, Ibam tidak melakukan identifikasi kebutuhan pendidikan yang memadai, melainkan mengarahkan keputusan kepada penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management sesuai arahan mantan Menteri Nadiem Makarim.
Pengadaan tersebut dikritik karena tidak mempertimbangkan kebutuhan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), yang berpotensi menimbulkan kegagalan implementasi. JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Dua terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, pada saat yang sama, JPU menanggapi tuduhan intimidasi yang diungkapkan oleh Ibam dalam pleidoi pribadi. Ibam menyatakan bahwa pada 24 Juni 2025 ia dihubungi oleh seorang perantara yang menyampaikan ancaman bahwa kasusnya akan diperluas jika tidak membuat “pernyataan ke atas”. Ia juga menambahkan bahwa rumahnya telah digeledah pada 23 Mei 2025 oleh penyidik Kejaksaan Agung, dan dua minggu kemudian ia dipanggil sebagai saksi.
Menanggapi hal tersebut, JPU menegaskan bahwa tuduhan intimidasi harus dibuktikan melalui laporan resmi atau praperadilan. Hingga kini, tidak ada laporan atau putusan yang mengindikasikan pelanggaran prosedur oleh penyidik. JPU menekankan bahwa penyidik telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk keberadaan penasihat hukum yang mendampingi Ibam selama proses penyidikan.
Jaksa menambahkan bahwa proses penyidikan telah berjalan transparan, dan hak konstitusional terdakwa terpenuhi. Oleh karena itu, pernyataan Ibam dianggap tidak berdasar dan harus diabaikan oleh majelis hakim. JPU juga menegaskan kembali pentingnya menegakkan hukum tanpa dipengaruhi oleh klaim yang belum terbukti secara hukum.
Berikut ringkasan tuduhan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU:
- Penuntutan utama: Ibrahim Arief alias Ibam – 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar.
- Penuntutan tambahan: Sri Wahyuningsih – 6 tahun penjara, denda Rp500 juta.
- Penuntutan tambahan: Mulyatsyah – 6 tahun penjara, denda Rp500 juta.
Kasus ini menyoroti dinamika antara penegakan hukum dan klaim perlindungan hak terdakwa. Meskipun Ibam mengklaim adanya intimidasi, JPU tetap berpegang pada prosedur hukum yang ada dan menolak semua tuduhan yang tidak didukung bukti tertulis.
Pengawasan publik terhadap proses ini diperkirakan akan meningkat, mengingat besarnya dampak kebijakan teknologi di sektor pendidikan. Penggunaan Chromebook secara massal menjadi sorotan, terutama terkait efektivitasnya di daerah 3T. Pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali mekanisme pengadaan agar lebih transparan dan berbasis kebutuhan riil.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung melalui JPU tetap konsisten menolak tuduhan intimidasi Ibrahim Arief, sekaligus menegaskan komitmen menegakkan hukum dalam kasus korupsi pengadaan teknologi pendidikan. Keputusan akhir majelis hakim nantinya akan menentukan nasib semua terdakwa dan memberikan sinyal kuat bagi proses pengadaan di masa depan.
