PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 09 Mei 2026 | Sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker terus bergulir. Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, Fahrurozi, mengaku menerima jatah Rp 20 juta/bulan setelah dilantik menjadi Plt Dirjen. Fahrurozi merupakan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
Fahrurozi mengatakan total uang yang diterimanya mencapai Rp 100 juta. Uang tersebut diterima Fahrurozi setelah dilantik menjadi Plt Dirjen di Kemnaker. Ia mengaku baru tahu bahwa uang tersebut merupakan uang ucapan terima kasih dari PJK3 saat bertanya ke Hery pada Oktober 2024.
Dalam kasus ini, ada 11 terdakwa, termasuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Mereka didakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap eks Wamenaker Noel pada Senin 18 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Noel dan terdakwa lainnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih marak di Indonesia, terutama di instansi pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menghilangkan praktik korupsi yang masih marak di Indonesia.
