PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 20 April 2026 | Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan putusan menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited terkait merek Denza. Keputusan ini menandai titik balik penting dalam perselisihan hak atas nama merek otomotif premium asal Tiongkok itu, sekaligus membuka jalur baru bagi BYD untuk beroperasi di pasar Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung tercatat dalam dokumen nomor 1338K/PDT.SUS-HKI/2025, yang mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak permohonan BYD. Alasan utama penolakan adalah kesalahan subjek hukum (error in persona) dalam gugatan BYD, yang menargetkan pihak yang bukan pemilik sah merek Denza di Indonesia.
Menanggapi hasil tersebut, Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan penghormatan BYD terhadap proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, melainkan terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,” ujarnya dalam wawancara dengan media lokal.
Seiring dengan keputusan Mahkamah Agung, BYD segera mengambil langkah strategis dengan mengajukan pendaftaran merek baru bernama Danza. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan dua pendaftaran yang dilakukan pada 11 Agustus 2025:
- Kelas 12 (nomor registrasi IDM001414073) yang mencakup seluruh jenis kendaraan listrik, termasuk mobil, bus, truk, forklift, serta komponen penting seperti bantalan rem, bodi, sasis, dan sistem otonom.
- Kelas 37 (nomor registrasi IDM001426542) yang meliputi layanan purna jual seperti perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, pengisian baterai, layanan pengisian kendaraan listrik, serta perlindungan anti‑karat.
Dengan dua kelas pendaftaran ini, BYD menyiapkan Danza sebagai identitas merek yang dapat menampung seluruh ekosistem kendaraan listrik dan layanan terkait, mengurangi risiko hukum di masa depan.
Strategi re‑branding tidak hanya bersifat administratif. BYD menekankan bahwa perubahan nama tidak akan memengaruhi komitmen perusahaan terhadap pasar domestik. “Merek Danza kini memang telah dipegang oleh pihak kami. BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya,” kata Luther lagi.
Penggantian nama juga dipandang sebagai langkah taktis untuk menjaga kelancaran distribusi dan layanan purna jual. Dealer resmi BYD di Pluit, Jakarta Utara, yang sebelumnya menandai peluncuran diler Denza pada akhir 2025, kini dipersiapkan untuk menampilkan identitas Danza pada semua materi promosi, showroom, dan layanan after‑sales.
Secara global, BYD tetap mengklaim kepemilikan hak atas merek Denza di sejumlah negara lain, termasuk pasar utama di Asia Tenggara dan Eropa. Namun dinamika di Indonesia menggarisbawahi tantangan yang sering dihadapi perusahaan asing ketika memasuki pasar dengan regulasi hak kekayaan intelektual yang ketat.
Para pengamat industri otomotif menilai keputusan Mahkamah Agung menjadi contoh penting bagi perusahaan asing dalam meneliti struktur kepemilikan merek sebelum mengajukan gugatan. “Kasus ini mengajarkan pentingnya verifikasi subjek hukum yang tepat, terutama ketika hak merek sudah beralih ke entitas lokal,” ujar seorang pakar hukum merek di Universitas Indonesia.
Ke depan, BYD berencana meluncurkan beberapa model kendaraan listrik berbasis platform e-platform yang telah terbukti di pasar China. Model‑model tersebut akan dijual di bawah merek Danza, dengan target penetrasi pasar menengah atas dan korporasi yang mengedepankan solusi mobilitas berkelanjutan.
Pengguna akhir diharapkan tidak merasakan perubahan signifikan pada produk, melainkan hanya pada label merek. BYD menegaskan bahwa teknologi baterai, sistem pengisian cepat, serta standar keselamatan tetap mengacu pada standar internasional yang sama.
Dengan langkah ini, BYD berupaya menjaga kestabilan operasional, melindungi investasi, serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan di pasar otomotif Indonesia yang semakin kompetitif.
Secara keseluruhan, keputusan Mahkamah Agung menandai akhir dari satu bab hukum sekaligus membuka peluang baru lewat pendaftaran Danza. BYD kini berada pada posisi untuk melanjutkan ekspansi produk dan layanan, sambil terus menyesuaikan diri dengan kerangka regulasi Indonesia.
