Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Laporan Polisi terhadap Feri Amsari Tak Perlu Dilakukan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 21 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan polisi terhadap akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, tidak diperlukan. Dalam sambutan yang diberikan di hadapan wartawan dan perwakilan lembaga masyarakat sipil, Pigai menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan swasembada pangan, merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dalam sistem demokrasi.

Pigai mengingatkan bahwa Feri Amsari, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, tidak memiliki latar belakang pertanian sehingga pernyataannya tidak dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi teknis tentang produksi pangan. “Jangankan dilaporkan ke polisi, tanggapan pun tidak perlu,” kata Pigai, mengutip pernyataan yang disampaikan kepada media nasional.

Baca juga:

Pelaporan tersebut awalnya diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya, dengan alasan bahwa pernyataan Feri Amsari dalam sebuah diskusi publik dapat memicu keresahan di kalangan petani. Namun, menurut Pigai, laporan itu berlebihan karena tidak mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, SARA, atau ancaman keamanan nasional.

Menurut Menteri HAM, kritik yang bersifat konstruktif harus dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan pendekatan hukum pidana. “Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog, bukan menutupnya dengan ancaman kriminalisasi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat tetap harus dilindungi selama tidak menimbulkan bahaya nyata bagi ketertiban umum.

Pigai juga menyoroti laporan serupa yang diajukan terhadap akademisi lain, Ubedilah Badrun, yang mengkritik kebijakan publik. Menurutnya, semua kritik akademis berada dalam koridor wajar sebagai mekanisme pengawasan. “Jika setiap kritik dipolisikan, masyarakat akan menilai pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujar Pigai, menyoroti potensi dampak negatif terhadap persepsi publik.

Baca juga:

Berbagai pihak menanggapi pernyataan tersebut dengan beragam pandangan. Sebagian kalangan hukum menilai bahwa laporan terhadap Feri Amsari memang belum memenuhi standar unsur pidana, sementara kelompok aktivis menekankan pentingnya melindungi ruang kebebasan berpendapat. Sebagai contoh, seorang wakil LBH Tani Nusantara mengatakan bahwa mereka tetap akan mengawasi setiap tindakan yang dapat membatasi kebebasan akademik.

Kasus ini menambah deretan perdebatan publik mengenai batas antara kritik kebijakan dan tuduhan pelanggaran hukum. Di tengah dinamika tersebut, penegakan hukum menjadi sorotan utama karena dapat menentukan kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara menjaga stabilitas sosial dan menghormati hak konstitusional warga negara.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Senayan, Natalius Pigai kembali menegaskan pentingnya dialog terbuka. Ia menutup sambutan dengan harapan bahwa semua pihak dapat berperan sebagai agen perubahan yang konstruktif, bukan sebagai alat kriminalisasi atas perbedaan pendapat.

Baca juga:

Kesimpulannya, pelaporan polisi terhadap Feri Amsari dipandang oleh Menteri HAM sebagai langkah yang tidak perlu dan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Pemerintah diharapkan lebih mengutamakan pendekatan dialogis dan berbasis data dalam menanggapi kritik, demi menjaga kesehatan demokrasi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *