Roy Suryo Menang Praperadilan, Kubu Jokowi: Ini Bukan Kemenangan Telak

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 07 Juli 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo tidak sah menurut hukum karena proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan mengandung cacat formil.

Menanggapi putusan ini, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta Roy Suryo agar tidak terlalu senang karena putusan ini bukanlah kemenangan telak dalam pokok perkara. Ade menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya memutuskan tentang sah atau tidaknya tindakan penyidik, bukan tentang pokok perkara itu sendiri.

Baca juga:

Roy Suryo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden Joko Widodo. Penangkapan Roy Suryo dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, pagi hari, dan kuasa hukumnya kemudian mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut tidak dilengkapi dengan surat penahanan.

Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum. Namun, hal ini tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dan kali ini ia mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Putusan praperadilan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, dengan kubu Jokowi menegaskan bahwa putusan ini bukanlah kemenangan telak bagi Roy Suryo. Ade Darmawan menekankan bahwa pokok perkara masih belum selesai dan bahwa putusan praperadilan ini hanya memutuskan tentang tindakan penyidik, bukan tentang kesalahan atau tidaknya Roy Suryo dalam kasus tersebut.

Kesimpulan dari putusan praperadilan ini adalah bahwa tindakan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah menurut hukum, namun hal ini tidak secara langsung mempengaruhi pokok perkara. Kasus ini masih akan terus berlanjut, dengan Roy Suryo mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *