Dokter Tifa Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir, Apa Artinya?

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 Juli 2026 | Kasus dokter Tifa yang dituding melakukan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah berakhir. Hal ini setelah eksepsi dokter Tifa dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dokter Tifa batal demi hukum.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto, putusan tersebut membuat proses hukum tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa, termasuk Jokowi. Ia juga menilai bahwa putusan sela tersebut memang mengakhiri perkara pidana terhadap dokter Tifa, namun hal tersebut tidak mengakhiri perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca juga:

Dokter Tifa sebelumnya telah menyiapkan lebih dari 2.000 pertanyaan untuk diajukan kepada Jokowi jika persidangan berlanjut. Ribuan pertanyaan tersebut disusun berdasarkan 709 dokumen yang telah dikumpulkan terkait perkara ijazah Jokowi.

Kuasa hukum dokter Tifa, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa klien mereka dan Roy Suryo tetap satu tujuan, yakni mengakhiri kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keduanya. Aziz juga menantang eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk membuktikan ijazah aslinya di pengadilan.

Baca juga:

Putusan sela yang membatalkan surat dakwaan terhadap dokter Tifa dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi peringatan serius bagi jaksa agar tidak memaksakan perkara masuk ke tahap pembuktian apabila surat dakwaan masih menyisakan cacat formil.

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, mengatakan bahwa putusan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan sinyal agar kekurangan pada aspek formil, yakni persyaratan prosedural dalam penyusunan surat dakwaan, diselesaikan sejak awal persidangan.

Baca juga:

Kasus dokter Tifa dan Roy Suryo tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan polemik ijazah Jokowi. Meskipun perkara pidana terhadap dokter Tifa telah berakhir, perdebatan tentang keaslian ijazah Jokowi masih belum terjawab secara hukum.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa putusan sela yang membatalkan surat dakwaan terhadap dokter Tifa telah mengakhiri perkara pidana terhadapnya. Namun, perdebatan tentang keaslian ijazah Jokowi masih belum terjawab secara hukum dan tetap menjadi perhatian publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *