Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Mahfud MD Soroti Sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 13 Juli 2026 | Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilainya masih bungkam setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Mahfud mengungkit janji Jaksa Agung pada 2025 yang akan menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan jabatan.

Baca juga:

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dinonaktifkan.

Perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memiliki bobot yang sangat besar sehingga publik menunggu penjelasan langsung dari pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung.

Mahfud MD mengingatkan kembali pernyataan ST Burhanuddin pada awal 2025 yang saat itu menegaskan akan menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan jabatan, termasuk mereka yang bermain proyek.

Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya datang dari Mahfud MD. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menyampaikan pandangannya.

Ia bahkan mengusulkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dinonaktifkan sementara demi menjaga objektivitas proses hukum terhadap perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum. Selain dugaan tindak pidana korupsi, Febrie Adriansyah juga dijerat dugaan TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana agar terlihat sebagai aset yang sah.

Baca juga:

Febrie Adriansyah belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alasan Febrie belum ditahan salah satunya karena proses pemeriksaan belum dimulai.

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.

Berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.

Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.

Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Imigrasi terus mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan.

Kasus Febrie Adriansyah ini bukan lagi sekadar minta proyek, melainkan merampok proyek.

Dalam pernyataannya, ST Burhanuddin juga lantang menyebut bahwa ia akan mencopot jaksa yang menyalahgunakan jabatan.

Namun kini, setelah Febrie Adriansyah sudah menjadi tersangka, mengapa Jaksa Agung hanya diam.

Sejauh ini pernyataan resmi dari Kejagung hanya disampaikan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini dijabat oleh Anang Supriatna saja.

Kesimpulan, kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *