Kasus Toni Aji dan Amsal Sitepu: Polri Ungkap Kesamaan Jaksa dalam Dugaan Korupsi Website Desa

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 22 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengakui adanya kesamaan dalam penanganan dua kasus korupsi yang melibatkan pembuatan website desa, yakni kasus Toni Aji dan kasus Amsal Sitepu. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di tingkat provinsi, terutama mengingat kedua terdakwa adalah pekerja kreatif yang hanya menyediakan layanan teknis tanpa wewenang dalam penganggaran.

Toni Aji Anggoro, seorang pembuat website desa di Kabupaten Karo, Sumut, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Putusan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun, denda Rp 50 juta, serta substitusi dua bulan penjara. Ia didakwa bersama saksi Jesaya Perangin‑Angin, yang ditangani dalam proses terpisah. Menurut data Pengadilan Negeri Medan, Toni terlibat dalam proyek pembuatan website untuk 14 desa di empat kecamatan (Mardinding, Juhar, Laubaleng, Kutabuluh) dengan anggaran masing‑masing Rp 10 juta, sedangkan honor per website hanya Rp 5,7 juta.

Baca juga:

Kasus serupa terjadi pada Amsal Sitepu, yang pada tahun sebelumnya terbukti melakukan korupsi dalam pembuatan video profil desa. Meskipun Amsal kini telah dibebaskan, persamaan prosedur penuntutan menimbulkan sorotan publik. Kedua perkara ditangani oleh Jaksa Wira Arizona, yang saat ini bertugas di Kajari Karo. “Mereka yang menangani kan seperti itu. Kan lagi diperiksa, diklarifikasi oleh Kejagung,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, dalam sebuah wawancara pada 21 April 2026.

Keluarga Toni Aji tidak tinggal diam. Mereka mengajukan permohonan pembebasan bersyarat setelah terdakwa menjalani tiga per empat masa tahanan. “Estimasi dari Bapas, beliau bisa keluar pada pertengahan Mei,” kata adik Toni, Nauval Akbar, yang menekankan pentingnya rehabilitasi nama baik. Selain itu, Rizaldi menyarankan keluarga untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai jalur hukum alternatif.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 2 April 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, bersama Komisi III DPR, menampilkan pendapat dari beberapa pihak, termasuk Harli Siregar, Danke Rajagukguk, Reinhard Harve, Juniadi, dan Wira. Mereka menyoroti adanya potensi kerugian negara yang signifikan, meskipun nilai kontrak tampak kecil. “Kayak Amsal (proyeknya). Dia (Toni) hanya pekerja, tapi hasil perhitungan inspektorat ada kerugian di situ,” ungkap Rizaldi.

Baca juga:

Berikut rangkuman fakta utama yang terungkap:

  • Proyek website desa di Karo melibatkan 14 desa dengan total anggaran Rp 140 juta.
  • Honor per website hanya Rp 5,7 juta, menunjukkan selisih signifikan antara biaya proyek dan pembayaran kepada penyedia.
  • Jaksa penanganan kedua kasus adalah Wira Arizona, yang berada di Kajari Karo.
  • Keluarga Toni mengajukan pembebasan bersyarat dan mempertimbangkan PK.
  • Massa aksi turun ke Pengadilan Negeri Medan menuntut pembebasan Toni sebagaimana Amsal Sitepu.

Pengawasan internal Kejaksaan menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung. Sementara itu, Komisi III DPR menuntut transparansi lebih lanjut terkait mekanisme pengadaan website desa, terutama dalam hal penetapan harga, seleksi vendor, dan pengawasan anggaran.

Kasus ini menambah daftar kontroversi penanganan korupsi di sektor digital, khususnya layanan IT untuk pemerintah desa. Menurut para pakar, regulasi pengadaan layanan TI masih lemah, sehingga membuka celah bagi praktik korupsi. Mereka mengusulkan revisi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar mencakup standar teknis dan akuntabilitas yang lebih ketat.

Baca juga:

Di sisi lain, masyarakat Karo menunjukkan dukungan beragam. Sebagian menilai Toni hanyalah korban sistem yang tidak adil, sementara yang lain menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Konflik ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan modernisasi desa dengan integritas pengelolaan anggaran publik.

Dengan mengungkap bahwa jaksa yang sama menangani kedua kasus, otoritas hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan serta memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. Keputusan selanjutnya, baik PK maupun pembebasan bersyarat, akan menjadi indikator kuat sejauh mana sistem peradilan dapat menegakkan keadilan dalam kasus korupsi berprofil teknologi.

Secara keseluruhan, perkembangan terbaru dalam kasus Toni Aji menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek digital pemerintah desa dan menyoroti perlunya reformasi kebijakan pengadaan untuk mencegah terulangnya pola korupsi serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *