PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 28 Juli 2026 | Kematian Sutrimo, pria yang diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, masih menjadi misteri. Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela No 208, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Sutrimo kemudian dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan. Namun, saat tiba di rumah sakit, ia dinyatakan meninggal dunia.
Salah seorang saksi di sekitar klinik mengaku sempat melihat kondisi jenazah korban dari kejauhan sesaat sebelum dievakuasi ambulans. Saksi tersebut adalah Deni, tukang parkir yang sehari-hari beraktivitas di sekitar Mordent Aesthetic Clinic. Saat korban ditemukan, Deni mengaku tidak ikut membantu proses evakuasi maupun mendekati lokasi penemuan jenazah.
Di lain kasus, Richard Lee terlibat dalam sidang terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sidang kali ini memanas usai kubu Richard Lee mencecar saksi dari pihak dokter Samira alias Doktif, yakni Dokter Nanang, soal perbedaan data di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Richard Lee membeberkan bukti BAP bahwa Doktif ternyata membeli produk yang dipermasalahkan dari toko pihak ketiga yang bukan miliknya, bukan dari platform resmi seperti yang sempat disebut.
Polisi juga memeriksa 14 saksi dalam kasus kematian dua turis China yang tenggelam saat snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Keduanya sebelumnya tenggelam saat snorkeling di Pulau Kelor, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Penyidik Satpolairud Polres Manggarai Barat turut meminta keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat.
Kejagung juga meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung meminta hakim menerima seluruh jawaban termohon, menyatakan permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta menolak permohonan Lodewyk untuk seluruhnya.
Kejagung juga memanggil 9 saksi dalam penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka. Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi pemanggilan tersebut. Tiga saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan antara lain, HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.
Kesimpulan dari semua kasus di atas adalah pentingnya peran saksi dalam mengungkap fakta di balik suatu kasus. Saksi dapat memberikan informasi yang akurat dan membantu aparat hukum dalam menyelesaikan kasus. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan yang teliti dan cermat terhadap saksi untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan.
