GRIB Jaya Tegaskan Lahan Tanah Abang Milik Negara, Tolak Klaim Ahli Waris dalam Gugatan Besar ke PN Jakarta Pusat

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Sengketa lahan seluas lebih dari tiga hektar di kawasan Tanah Abang kembali memanas setelah Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya secara resmi menolak klaim kepemilikan yang diajukan oleh ahli waris Sulaeman Effendi. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 23 April 2026, GRIB Jaya menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset publik negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan milik pribadi.

Gugatan yang diajukan Sulaeman Effendi bersama tokoh masyarakat Hercules Rosario Marshall (sering disebut Hercules) menargetkan beberapa pihak, termasuk PT KAI, Gubernur DKI Jakarta, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional wilayah DKI. Nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst menandai langkah hukum pertama yang dijadwalkan untuk sidang pertama pada Senin, 27 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:

Tim GRIB Jaya, dipimpin oleh Wilson Colling, menilai bahwa sertifikat hak pakai dan hak pengelolaan yang dimiliki PT KAI tidak dapat dijadikan dasar klaim pribadi karena belum melalui putusan final yang mengukuhkan status inkrah. “Objek tanah yang diklaim ahli waris tidak pernah mendapat keputusan pengadilan yang bersifat final, sehingga tidak dapat dianggap inkrah,” ujar Colling dalam wawancara. Ia menambahkan bahwa pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang menyebutkan kemungkinan lahan tersebut menjadi aset tetap PT KAI, berpotensi menyesatkan publik.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan posisi kementerian untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tidak dapat menyalahi hak orang untuk mengajukan upaya hukum, namun kami juga memiliki kewajiban untuk menghormati keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Berikut adalah rangkaian fakta utama yang menjadi fokus sengketa:

Baca juga:
  • Luas lahan: 34.690 m² (sekitar 3,4 hektar) yang terletak di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.
  • Alat bukti yang dikemukakan oleh Sulaeman: Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 (Kohir 946).
  • Batas lahan menurut penggugat: Jembatan Tinggi di utara, Jalan Raya di timur, rel kereta api dan sungai di barat, serta perkampungan penduduk di selatan.
  • Pihak yang digugat: PT KAI (c.q. PT KAI DAOP 1 Jakarta), Gubernur DKI Jakarta, Kepala BPN DKI, serta Polda Metro Jaya.

Dalam petitum yang diajukan ke pengadilan, Sulaeman menuntut agar sertifikat hak pakai PT KAI dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus meminta pengakuan kepemilikan penuh atas lahan tersebut. Ia juga meminta pihak berwenang menunda semua tindakan kepolisian terkait dugaan pelanggaran perdata hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, sebelumnya telah turun tangan pada 2024 untuk menertibkan pendudukan liar di area tersebut. Laporan polisi mencakup dugaan pelanggaran pasal 167, 385, 257, dan 502 KUHP, namun GRIB Jaya khawatir bahwa tanpa adanya langkah gugatan perdata, proses pidana dapat berujung pada kriminalisasi pihak penggugat.

Selain itu, GRIB Jaya menyoroti peran Hercules yang selama tiga dekade (1988‑2018) membantu menertibkan penghuni liar di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan tidak mengubah status hukum tanah, melainkan hanya bersifat administratif.

Baca juga:

Para pengamat hukum menilai bahwa sengketa ini mencerminkan kompleksitas kepemilikan tanah warisan kolonial yang belum terselesaikan sejak era Belanda. Dokumen Eigendom Verponding 1923 masih menjadi bukti utama bagi pihak penggugat, sementara pemerintah menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pembangunan rumah susun subsidi yang telah direncanakan.

Jika gugatan Sulaeman berhasil, konsekuensinya dapat menghambat proyek perumahan vertikal yang dijadwalkan oleh Kementerian Perumahan, serta menimbulkan implikasi finansial bagi PT KAI yang tengah mengoptimalkan aset transportasinya di kawasan strategis tersebut.

Hingga sidang pertama, semua pihak diharapkan menyajikan bukti-bukti kepemilikan, serta menyiapkan argumen terkait status hukum lahan yang telah beredar selama hampir satu abad. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi penyelesaian sengketa lahan serupa di kota-kota besar Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *