PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 26 April 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu 22 April 2026 setelah kuasa hukum terdakwa, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak hadir. Kejaksaan menilai ketidakhadiran tersebut melanggar prinsip kepatuhan proses peradilan dan berpotensi merugikan terdakwa.
Para pakar hukum menegaskan bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Abdul Fickar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menyatakan, “Ya, bisa juga dikategorikan contempt of court. Tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa karena proses persidangan menjadi terhambat.”
Menurut Fickar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk meminta hakim melanjutkan persidangan meski penasihat hukum tidak hadir, bahkan dapat memaksa terdakwa hadir jika diperlukan demi kelancaran proses hukum.
- JPU Roy Riady menegaskan bahwa ketidakhadiran kuasa hukum merupakan bentuk ketidakprofesionalan.
- JPU menyampaikan bahwa permohonan penundaan harus diajukan secara resmi, bukan melalui absen sepihak.
- Tim advokat Nadiem melaporkan lima hakim yang memimpin sidang kepada lembaga pengawas, namun tetap absen pada sidang tersebut.
Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun, meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan US$44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan. Jaksa menuduh Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang diduga berasal dari investasi Google.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa Nadiem sempat mengeluh sakit saat berada di rumah tahanan, sehingga dibawa ke rumah sakit. Namun, dokter Kejaksaan menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat dan mampu mengikuti persidangan. Meski begitu, kuasa hukum tidak hadir, dan tim advokat Nadiem malah menggelar konferensi pers serta melaporkan majelis hakim kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanggapi laporan tersebut dengan menegaskan bahwa mereka tidak akan menanggapi lebih jauh karena perkara masih dalam proses pemeriksaan. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan.
Dalam konteks hukum Indonesia, contempt of court dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penahanan terhadap pihak yang menghalangi jalannya persidangan. Bila JPU memutuskan melanjutkan sidang tanpa kuasa hukum, terdakwa tetap berhak didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan.
Berbagai pihak menilai bahwa strategi Nadiem—baik dalam menggelar konferensi pers maupun melaporkan hakim—menambah kompleksitas proses. Sementara itu, publik menunggu kejelasan apakah sidang akan dilanjutkan pada Senin 27 April 2026 atau dijadwalkan kembali.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan prosedural dalam proses peradilan, terutama pada kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi. Ketidakhadiran kuasa hukum tidak hanya memperpanjang proses, tetapi juga dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi lembaga peradilan.
Ke depan, pengadilan diharapkan dapat menyeimbangkan hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang memadai dengan kebutuhan sistem peradilan untuk berjalan efisien. Jika contempt of court terbukti, pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, ketidakhadiran pengacara Nadiem menjadi sorotan utama, memicu perdebatan tentang etika profesional, hak terdakwa, serta integritas lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.
