Eksepsi Terdakwa dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina: Tuduhan Prematur JPU di PN Surabaya

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 April 2026 | Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya kembali menjadi sorotan publik pada Rabu, 29 April 2026, ketika sidang lanjutan perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Nenek Elina Wijayanti digelar. Pada kesempatan itu, terdakwa Samuel Ardi Kristanto resmi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 April lalu.

Eksepsi merupakan upaya hukum untuk menolak atau menantang keabsahan dakwaan sebelum persidangan materiil berlanjut. Kuasa hukum Samuel, Yafet Kurniawan, bersama rekannya Robert Mantinia, menyampaikan keberatan secara detail. Menurut mereka, dakwaan JPU tidak menyertakan informasi yang cukup mengenai status kepemilikan tanah dan bangunan yang dipersengketakan, serta mengabaikan bukti hak milik yang telah dimiliki klien mereka.

Baca juga:

Yafet menyoroti bahwa dalam dakwaan disebutkan objek rumah “milik Nyonya Elina Wijayanti” tanpa menjelaskan dasar hukum kepemilikan yang sah. Ia menegaskan bahwa Samuel memiliki Akta Perjanjian Jual Beli, Akta Kuasa Menjual, serta sertifikat yang masih berlaku, yang hingga kini belum pernah dibatalkan secara hukum. “Jaksa terlalu prematur menyebutkan objek milik Elina tanpa menyebutkan dasar kepemilikan,” ujarnya di ruang sidang.

Robert Mantinia menambahkan bahwa JPU belum menjelaskan secara jelas apakah tindakan yang terjadi masuk ranah pidana atau sekadar sengketa perdata. “Jika memang terdapat bukti kepemilikan yang sah, maka permasalahan ini lebih tepat diselesaikan di ranah perdata, bukan kriminal,” pungkasnya.

Selain masalah kepemilikan, tim pembela menilai dakwaan juga tidak menguraikan secara lengkap mengenai unsur kekerasan yang diduga terjadi. Mereka mengkritik penggunaan istilah “tindak kekerasan” tanpa menyebutkan waktu, tempat, atau cara pelaksanaan yang spesifik, sehingga menyulitkan proses pembelaan.

Baca juga:

Sidang juga memperlihatkan prosedur keamanan yang ketat. Samuel masuk ruang sidang dengan pengawalan TNI dan petugas Kejaksaan, sementara Nenek Elina yang menjadi pelapor tidak hadir. Hakim Ketua Majelis, Pujiono, setelah mendengarkan eksepsi, memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan.

JPU, yang dipimpin oleh Jaksa Ida Bagus, mengakui bahwa eksepsi yang diajukan cukup panjang dan memerlukan kajian mendalam. “Kami memerlukan waktu satu minggu untuk merespon eksepsi terdakwa secara komprehensif,” kata Ida Bagus di akhir persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda utama menilai tanggapan JPU atas eksepsi. Jika eksepsi diterima, maka surat dakwaan dapat dibatalkan atau direvisi, yang berpotensi memperlambat proses persidangan materiil.

Baca juga:

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan dugaan pengusiran paksa terhadap seorang warga lanjut usia, sekaligus menyinggung isu kepemilikan properti di daerah Surabaya yang sering kali menjadi sumber sengketa. Para pengamat hukum mencatat bahwa keberhasilan eksepsi dapat menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan, terutama terkait dengan kejelasan dakwaan dan pemisahan antara sengketa perdata serta pidana.

Secara umum, proses hukum yang berjalan menunjukkan dinamika antara penegakan hukum pidana dan perlindungan hak kepemilikan. Masyarakat dan media menunggu keputusan selanjutnya, yang akan menentukan apakah Samuel Ardi Kristanto akan tetap berada dalam proses persidangan atau dapat dibebaskan dari dakwaan yang dianggap prematur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *