Skandal Presensi Fiktif ASN Brebes: Bayar Rp250 Ribu/Tahun, Bisa Absen Tanpa Masuk Kantor

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 30 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Brebes (Pemkab Brebes) tengah menggelar penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik presensi fiktif ASN Brebes. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah laporan mengindikasikan penggunaan aplikasi tidak resmi yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan absensi tanpa berada di lokasi kerja. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengonfirmasi bahwa timnya telah memulai investigasi internal untuk mengidentifikasi pegawai yang terlibat.

Menurut keterangan Haris, aplikasi yang diperkirakan beredar secara ilegal memungkinkan ASN melakukan presensi jarak jauh dengan hanya menekan tombol pada ponsel. Sistem ini terintegrasi dengan server presensi BKPSDMD, sehingga rekam jejak kehadiran tercatat seolah‑olah pegawai berada di kantor. Harga langganan aplikasi tersebut ditetapkan sebesar Rp250.000 per tahun, dengan prosedur aktivasi yang melibatkan pengiriman NIP, kecamatan, dan instansi melalui nomor telepon khusus.

Baca juga:

Seorang guru yang bersedia memberi keterangan secara anonim mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut sejak 2025. “Saya sering keluar kantor untuk mengurus bisnis, namun tetap harus mencatat kehadiran. Dengan aplikasi ini saya bisa tetap absen tanpa harus kembali ke kantor,” ujarnya. Guru lain menambahkan bahwa aplikasi tersebut populer di kalangan pendidik, karena dapat menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang otomatis diterapkan bila terdapat ketidakhadiran atau keterlambatan.

Berikut beberapa poin penting yang berhasil dihimpun selama penyelidikan awal:

  • Biaya aktivasi aplikasi: Rp250.000 untuk satu tahun penggunaan.
  • Metode pembayaran: transfer bank ke rekening yang ditentukan, kemudian mengirimkan data NIP, kecamatan, dan instansi.
  • Target pengguna: ASN yang membutuhkan fleksibilitas waktu, terutama guru dan pegawai di kantor daerah.
  • Risiko yang muncul: pemotongan TPP, penurunan integritas birokrasi, serta potensi penyalahgunaan dana publik.

Haris menegaskan bahwa tidak ada pegawai internal BKPSDMD yang terlibat dalam distribusi atau pengembangan aplikasi tersebut. “Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker yang berhasil menembus sistem kami,” ujar Haris. Ia menambahkan bahwa tim investigasi telah melakukan audit internal, memeriksa log server, dan mengidentifikasi jejak digital yang mengarah pada sumber eksternal.

Baca juga:

Kasus presensi fiktif ini bukan pertama kalinya muncul di Brebes. Pada periode 2022‑2023, ASN sempat memanfaatkan celah GPS pada aplikasi presensi resmi. Setelah celah tersebut ditutup, muncul metode baru berupa aplikasi berbayar yang berfungsi sebagai “finger print jarak jauh”. Praktik semacam ini menimbulkan keprihatinan bagi otoritas, mengingat dampaknya terhadap akuntabilitas dan kinerja aparatur.

Pemkab Brebes berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas. Haris menjanjikan bahwa ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif maupun disiplin, termasuk potensi pemotongan TPP dan pencabutan hak akses aplikasi resmi. Selain itu, pihaknya akan memperkuat keamanan digital sistem presensi, termasuk memperketat autentikasi berbasis biometrik dan menambah lapisan enkripsi pada server data kehadiran.

Langkah-langkah yang direncanakan meliputi:

Baca juga:
  1. Peningkatan audit keamanan secara berkala.
  2. Penerapan verifikasi dua faktor untuk login aplikasi presensi.
  3. Pelatihan ulang bagi seluruh ASN tentang pentingnya kehadiran fisik dan konsekuensi penggunaan aplikasi ilegal.
  4. Kerjasama dengan lembaga keamanan siber untuk melacak dan menindak pelaku peretasan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi daerah lain yang mungkin menghadapi tantangan serupa. Penggunaan teknologi memang dapat meningkatkan efisiensi, namun tanpa kontrol yang ketat, risiko manipulasi data kehadiran dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, diharapkan pemecahan masalah ini tidak hanya memberi efek jera bagi ASN yang terlibat, tetapi juga memperkuat sistem kehadiran digital di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *