Andrie Yunus Dipastikan Absen di Sidang Kedua Pengadilan Militer: Kesehatan Masih Dalam Pemulihan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAU​D) menegaskan bahwa Andrie Yunus tidak akan hadir dalam sidang kedua kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026 di Pengadilan Militer Jakarta. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (4/5/2026), dengan penjelasan bahwa korban masih berada dalam fase observasi, kontrol medis, dan memerlukan tindakan lanjutan seperti cangkok kulit serta pemeriksaan mata.

Menurut anggota TAU​D, Erlangga Julio, Andrie Yunus belum menerima surat panggilan fisik dari Pengadilan Militer. Informasi tentang jadwal sidang kedua hanya diperoleh secara lisan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Julio menegaskan bahwa tanpa surat resmi, secara formil Andrie belum dipanggil sesuai prosedur hukum acara pidana militer maupun sipil.

Baca juga:

Sidang perdana yang berlangsung pada 29 April 2026 menampilkan pembacaan dakwaan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dituduh menyiram air keras ke wajah Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di wilayah Salemba, Jakarta Pusat. Oditur Militer Letnan Kolonel Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap institusi TNI.

Hakim Ketua Majelis, Fredy Ferdian Isnartanto, sempat meminta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam sidang pembacaan dakwaan. Ia bahkan menyatakan kesediaan untuk memanggil korban secara paksa bila oditur tidak mampu memastikan kehadirannya, mengacu pada Pasal 152 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Pasal 285 KUHP baru. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari TAU​D, yang menyatakan bahwa memaksa korban hadir bertentangan dengan hak pemulihan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 144 KUHP baru.

Alif Fauzi Nurwidiastomo, anggota TAU​D, menekankan bahwa kondisi medis Andrie Yunus masih belum memungkinkan untuk memberikan kesaksian. Ia menambahkan, “Sudah ada cukup alasan di Pasal 144 KUHP baru yang menjamin hak‑hak korban, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan medis tanpa dipaksa hadir di pengadilan.”

Baca juga:

Selain pertimbangan kesehatan, Andrie Yunus sejak awal menolak proses peradilan militer. Zainal Arifin, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, mengutip pernyataan Andrie yang menegaskan penolakan tersebut, menambah dimensi politik dan hukum yang kompleks dalam kasus ini.

Berikut rangkuman kronologis utama terkait kasus ini:

  • 12 Maret 2026: Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota BAIS TNI.
  • 29 April 2026: Sidang perdana di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta; dakwaan dibacakan, hakim meminta kehadiran korban.
  • 4 Mei 2026: TAU​D mengkonfirmasi ketidakhadiran Andrie Yunus pada sidang kedua karena kondisi medis dan belum ada surat panggilan fisik.
  • 6 Mei 2026: Jadwal sidang kedua, namun Andrie Yunus tetap absen.

Para ahli hukum menilai bahwa ketidakhadiran Andrie Yunus dapat memengaruhi kelancaran proses peradilan, terutama bila saksi utama tidak dapat memberikan keterangan langsung. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menghormati hak korban untuk mendapatkan perawatan medis yang memadai sebelum dipaksa hadir di ruang sidang.

Baca juga:

Sejauh ini, proses hukum terhadap empat terdakwa masih berjalan. Pengadilan Militer belum memberikan keputusan akhir mengenai kemungkinan penjatuhan hukuman, namun kasus ini menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum militer dan perlindungan hak asasi korban.

Kesimpulannya, Andrie Yunus tetap dalam tahap pemulihan dan dipastikan tidak hadir dalam sidang kedua pada 6 Mei 2026. TAU​D terus menuntut agar hakim mengindahkan hak korban untuk mendapatkan perawatan medis tanpa tekanan hukum, sambil menunggu perkembangan selanjutnya terkait surat panggilan resmi dan kelanjutan proses peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *