PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 05 Mei 2026 | Polisi menahan seorang jukir resmi dari Perumda (PD) Parkir Makassar Raya setelah ia mematok tarif parkir mobil sebesar Rp 20.000, jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan. Insiden ini menggemparkan publik setelah video konfrontasi antara jukir bernama Herman dan seorang pengendara mobil tersebar luas di media sosial, menimbulkan dugaan tindakan pemerasan.
Menurut keterangan Asrul, Kepala Humas PD Parkir Makassar Raya, Herman ditangkap oleh tim reaksi cepat yang bekerja sama dengan Brimob pada Selasa, 5 Mei 2026, dan langsung dibawa ke Polsek Ujung Pandang. Sebelumnya, pihak PD Parkir telah melakukan pencarian terhadap Herman namun tidak berhasil menemukan jejaknya di lokasi kerja. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang cukup dari tim reaksi cepat.
Peristiwa bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, ketika seorang pengendara mobil memarkir kendaraannya di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, untuk menyeberang ke Pulau. Saat hendak keluar, Herman menagih tarif Rp 20.000, mengklaim bahwa durasi parkir yang terlalu lama menjustifikasi tarif tersebut. Padahal, karcis yang terpasang menunjukkan tarif resmi hanya Rp 5.000, tanpa ada kebijakan tambahan berdasarkan lama parkir.
Herman beralasan bahwa rata‑rata pengunjung yang parkir di lokasi tersebut biasanya hanya berbelanja, sehingga ia menganggap tarif tinggi itu wajar. Namun, Asrul menegaskan bahwa PD Parkir tidak pernah mengeluarkan kebijakan tarif sebesar itu dan bahwa tarif maksimum yang berlaku di Jalan Pasar Ikan adalah Rp 5.000 per mobil.
Setelah video konfrontasi menjadi viral, Asrul menyatakan bahwa tindakan Herman telah masuk ke ranah pidana pemerasan. “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara pidana, namun kami dapat memberikan sanksi administratif berupa penarikan ID card dan rompi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberhentian Herman sebagai jukir resmi.
Berikut kronologi singkat peristiwa:
- 3 Mei 2026: Herman mematok tarif Rp 20.000 pada pengendara mobil di Jalan Pasar Ikan.
- 3 Mei 2026 (sore): Video konfrontasi menyebar di media sosial, memicu kecaman publik.
- 4 Mei 2026: PD Parkir melakukan pencarian terhadap Herman, namun tidak menemukan di lokasi.
- 5 Mei 2026: Tim reaksi cepat bersama Brimob menangkap Herman dan menyerahkannya ke Polsek Ujung Pandang.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemerasan. Jika terbukti, Herman dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang tentang Pemerasan. Sementara itu, PD Parkir menegaskan komitmennya untuk menegakkan tarif resmi dan tidak akan mentolerir tindakan serupa di masa depan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai tarif parkir yang sah. Banyak pengendara yang belum mengetahui tarif resmi di berbagai titik parkir kota, sehingga rentan menjadi korban praktik ilegal. PD Parkir berjanji akan meningkatkan sosialisasi tarif melalui papan informasi yang lebih jelas dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi digital untuk pembayaran parkir.
Selain itu, Asrul mengungkapkan bahwa pihaknya siap menindak tegas jukir lain yang terbukti melanggar ketentuan tarif. “Jika ada rekomendasi dari kepolisian, kami tidak segan memberhentikan jukir yang melanggar,” tegasnya.
Dengan penangkapan Herman, diharapkan pesan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam layanan parkir publik. Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi tarif diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi otoritas kota dalam meninjau kembali regulasi parkir, terutama di area strategis seperti pasar tradisional yang sering menjadi titik kepadatan kendaraan. Upaya kolaboratif antara PD Parkir, kepolisian, dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan parkir yang adil, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
