PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 06 Mei 2026 | Palembang, 2 Mei 2026 – Tragedi meninggalnya Dr. Myta Aprilia Azmy, dokter muda yang tengah menapaki masa internship di RSUP Dr. Mohammad Hoesin, memicu sorotan tajam terhadap beban kerja berlebihan yang dialami oleh dokter internship di Indonesia. Dr. Myta menghembuskan napas terakhir pada 1 Mei 2026 setelah mengalami kelelahan ekstrem, sesak napas, dan demam tinggi yang tidak diatasi secara memadai oleh sistem kesehatan.
Menurut keterangan saksi di ruang ICU, kondisi fisik Dr. Myta semakin menurun sejak awal bulan Mei. Meskipun demam tinggi dan sesak napas sudah mengganggu, ia tetap dijadwalkan untuk jaga malam di instalasi gawat darurat (IGD). Shift yang dijalani tidak mengikuti standar delapan jam, melainkan meluas hingga 12 jam per hari, dengan jeda istirahat yang minim. Pada saat saturasi oksigennya turun di bawah 80 persen, tim medis berusaha keras, namun tubuhnya tak lagi mampu menahan beban kerja yang terus menumpuk.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kematian dokter muda di medan pengabdian masih dapat disebut “musibah medis” yang tak terelakkan, atau justru merupakan kegagalan sistemik yang mengabaikan hak dasar tenaga kesehatan? Di atas kertas, regulasi ketenagakerjaan Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, menetapkan batas maksimal tujuh jam kerja per hari atau delapan jam dengan total 40 jam per minggu untuk pola kerja enam atau lima hari. Namun, dalam praktik layanan kesehatan, terutama di rumah sakit tipe C dan D, angka itu seringkali meleset menjadi delapan hingga sepuluh jam per hari atau sekitar 45 jam per minggu karena keterbatasan jumlah dokter.
- Permenkes No. 13 Tahun 2025 mengklasifikasikan dokter internship sebagai tenaga medis, tetapi tidak menyertakan klausul khusus tentang batas jam kerja maksimal.
- Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada, Rimawati, menegaskan tidak ada satu pun pasal dalam regulasi internship yang secara rigid mengatur jeda istirahat antar‑shift.
- Standar medis internasional merekomendasikan istirahat minimal 11 jam antar‑shift untuk mencegah kelelahan akut dan potensi kesalahan medis.
Rimawati menambahkan, “Tanpa jeda istirahat yang cukup, dokter internship tidak hanya mengorbankan kesehatan pribadi, tetapi juga menempatkan keselamatan pasien pada risiko tinggi.” Kondisi ini tercermin jelas dalam realitas di IGD RSUP Dr. Mohammad Hoesin, di mana alur pasien yang tinggi dipadukan dengan kurangnya tenaga dokter memaksa satu dokter internship menangani ratusan kasus sekaligus, sambil tetap mengelola administrasi, visite bangsal, dan tugas lapangan lain.
Data internal rumah sakit menunjukkan rata‑rata dokter internship di wilayah Sumatera Selatan bekerja sekitar 55 jam per minggu, dengan sebagian besar shift berulang pada malam hari. Dalam situasi seperti ini, akumulasi kelelahan menjadi tak terhindarkan, meningkatkan risiko medical error yang dapat berujung pada kerugian pasien.
Selain faktor jam kerja, kurangnya dukungan psikologis dan fasilitas kesehatan bagi tenaga medis muda menjadi titik lemah lain. Dr. Myta, yang sebelumnya dikenal dengan dedikasi tinggi, dilaporkan tidak mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin yang memadai selama masa internship, meskipun ia mengalami gejala pernapasan sejak awal pekan pertama.
Reaksi publik dan kalangan profesional medis pun beragam. Beberapa organisasi dokter menuntut revisi regulasi internship agar mencakup batas jam kerja yang jelas serta kebijakan istirahat yang ketat. Sementara itu, pihak Kemenkes menyatakan akan meninjau kembali Permenkes No. 13/2025, mengingat meningkatnya kasus kematian dokter muda selama tiga tahun terakhir.
Upaya legislasi ini diharapkan dapat menciptakan standar kerja yang manusiawi, mengurangi beban kerja berlebih, serta melindungi kesejahteraan dokter internship. Dengan mengintegrasikan prinsip ketenagakerjaan umum ke dalam regulasi kesehatan, diharapkan tidak lagi terjadi tragedi serupa di masa mendatang.
Kasus Dr. Myta Azmy menjadi panggilan sadar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menilai kembali kebijakan operasional rumah sakit, terutama dalam penjadwalan shift dan penyediaan fasilitas istirahat. Kesehatan tenaga medis tidak boleh diperdagangkan dengan kelangsungan layanan; sebaliknya, keduanya harus berjalan seiring untuk menjamin kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan menempatkan kesejahteraan dokter internship sebagai prioritas, Indonesia dapat mengurangi angka kematian dini di kalangan tenaga kesehatan dan meningkatkan keselamatan pasien secara keseluruhan.
