PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 08 Mei 2026 | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memerlukan undang-undang baru. Menurutnya, revisi Undang-Undang Kepolisian sudah cukup untuk mengatur tentang bagaimana Polri dan Kompolnas.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian, sehingga tidak perlu membuat regulasi baru secara terpisah.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan penguatan Kompolnas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Jimly menjelaskan bahwa penguatan Kompolnas sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat pada setiap keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan. Selain itu, penguatan Kompolnas juga akan diatur dalam undang-undang.
Ia menambahkan bahwa poin-poin baru hasil kerja komisi reformasi tersebut akan segera diintegrasikan ke dalam payung hukum yang sah. Saat ini, proses tersebut sudah memasuki tahap penyiapan regulasi untuk dibahas bersama parlemen.
Dalam beberapa hari terakhir, beberapa pengamat dan komisioner Kompolnas juga menyatakan bahwa penguatan Kompolnas sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian. Mereka juga menekankan bahwa penguatan Kompolnas harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan, agar tidak menimbulkan kesan bahwa penguatan tersebut hanya dilakukan untuk kepentingan tertentu.
Dengan demikian, penguatan Kompolnas menjadi salah satu isu yang sangat penting dalam beberapa hari terakhir. Banyak pihak yang menyatakan bahwa penguatan Kompolnas sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian, namun juga harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
