Badan Kepegawaian Negara dan Tantangan Pemilu: Mengatasi Pelanggaran dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Mei 2026 | Pemilu di Indonesia selalu diwarnai oleh pelanggaran yang jumlahnya tidaklah kecil. Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukanlah banyaknya pelanggaran, melainkan minimnya pelanggaran yang benar-benar ditindak dengan tegas. Akibatnya, pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai sebuah kesalahan dan penyimpangan, tetapi seperti sesuatu yang kemudian dinormalisasikan.

Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 1.953 laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pilkada, dengan 734 di antaranya terbukti melanggar dan ada 24 wilayah yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

Pelanggaran bisa ditemukan, tetapi tidak selalu ada konsekuensi yang jelas, sehingga pelanggaran yang ada tidak memiliki efek jera, yang kemudian membuat orang tahu itu salah, tapi tetap dilakukan karena risikonya kecil. Sarah Birch (2007) dalam Electoral Systems and Electoral Misconduct menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu kerap merupakan hasil perhitungan rasional.

Aktor politik memperhitungkan secara rasional antara keuntungan elektoral dan kerugian akibat pelanggaran. Ketika risiko kerugian tersebut kecil dan tidak pasti, melanggar menjadi pilihan paling rasional bagi politisi agar dapat memenangkan kompetisi elektoral.

Dalam konteks ini, maraknya pelanggaran di Indonesia mencerminkan lemahnya sistem dalam menciptakan konsekuensi yang tegas. Akibatnya, pengawasan pemilu kita cenderung lebih bersifat “korektif” ketimbang “preventif”. Pelanggaran diperbaiki setelah terjadi, bukan dicegah sejak awal.

Baca juga:

Dua puluh empat wilayah yang melaksanakan PSU menjadi bukti paling jelas bagaimana pelanggaran baru dikoreksi di akhir proses setelah hampir semua tahapan hampir selesai. Musabab dari masalah ini terletak pada desain kelembagaan Bawaslu yang setengah hati, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu, Bawaslu diberikan tugas yang besar dan luas cakupannya, yakni pada pencegahan, pengawasan, dan penindakan pemilu.

Dalam praktiknya, Bawaslu sejauh ini baru efektif pada fungsi pengawasan karena tidak memiliki kendali penuh. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.

Baru-baru ini, Pemerintah Kota Mataram mengusulkan pembukaan 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Saat ini, Pemkot Mataram masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait usulan tersebut.

Baca juga:

Di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempertanyakan nasib guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 2024 usai rencana pemerintah melarang guru honorer mengajar mulai 2027. FSGI mengingatkan langkah pemerintah yang ingin melakukan tata kelola guru jangan sampai mengabaikan para guru honorer yang belum masuk data pokok pendidikan (dapodik) per 2024.

Kesimpulan, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya harus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengatasi pelanggaran yang terjadi dalam pemilu. Dengan demikian, diharapkan pemilu di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *