PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 11 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah untuk menjadikan semua guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kriteria. Ia menilai bahwa sistem pengelompokan status guru yang ada saat ini menciptakan ketimpangan, disparitas, dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.
Lalu Hadrian Irfani juga menekankan bahwa pemerintah harus menghapus sistem klasterisasi guru dan menerapkan satu sistem rekrutmen nasional. Ia berharap bahwa langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan, yang mencakup tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyatuan status guru dalam satu skema nasional diyakini akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia, guru harus diberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan pengelolaan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
