Nasib Pasutri Owner Ummi Travel: Dari Tersangka Penipuan Umrah hingga Pemberhentian Sementara sebagai ASN

PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 17 April 2026 | Pasutri yang sekaligus menjadi direktur dan komisaris Ummi Wisata Travel, Yusuf (YU) dan Juliati (UJ/JA), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah. Kedua tokoh ini tidak hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga mengalami pemberhentian sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Kasus bermula ketika sejumlah calon jemaah umrah, mayoritas warga Musi Rawas dan Lubuklinggau, melaporkan bahwa mereka tidak dapat berangkat ke Tanah Suci meski telah membayar setoran. Sebanyak 20 orang korban mengaku menunggu lebih dari dua minggu di Jakarta tanpa kepastian keberangkatan. Video pengaduan yang beredar di media sosial memicu perhatian publik dan aparat.

Baca juga:

Polisi setempat, khususnya Polres Lubuklinggau, segera membentuk tim penyidik Sat Reskrim. Pada 15 April 2026, Yusuf dan Juliati resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan umrah. Penahanan mereka dilaksanakan pada 16 April 2026 untuk mempercepat proses hukum karena dianggap tidak kooperatif dalam penyelidikan sebelumnya.

Berikut kronologi singkat yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber:

  • 04 April 2026: Keluhan korban pertama kali muncul di media sosial, menimbulkan viralitas.
  • 07 April 2026: Sekda Musi Rawas, H. Ali Sadikin, mengonfirmasi bahwa kasus ini berdampak pada status kepegawaian pasangan tersebut.
  • 15 April 2026: Yusuf dan Juliati resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan umrah.
  • 16 April 2026: Kedua tersangka ditahan oleh Polres Lubuklinggau; penyidik mulai koordinasi dengan bank untuk melacak aliran dana.
  • 17 April 2026: Sekda Musi Rawas mengumumkan pemberhentian sementara keduanya sebagai ASN, dengan pengurangan gaji sebesar 50 persen selama proses hukum.

Penyidik mengungkap bahwa modus operandi yang dipakai melibatkan “gali lubang tutup lubang”. Dana setoran dari 20 korban dialihkan untuk memberangkatkan rombongan umrah sebelumnya, sementara sisa dana diduga disalurkan ke usaha lain atau rekening pribadi. Pengakuan awal kedua tersangka menyatakan bahwa mereka tidak mampu memenuhi jadwal keberangkatan karena kehabisan uang.

Baca juga:

Selain proses hukum, konsekuensi administratif juga terasa. Yusuf, yang sebelumnya bekerja di Badan Penelitian dan Pengembangan Musi Rawas, dan Juliati, yang bertugas di RSUD dr. Sobirin Musi Rawas, masing‑masing menerima surat peringatan dari kepala OPD terkait. Namun surat tersebut tidak sampai karena pasangan tersebut telah meninggalkan rumah di Lubuklinggau.

Selama masa penahanan, pasangan ini sempat melarikan diri ke beberapa daerah termasuk Palembang, Jakarta, dan akhirnya mengontrak di Tangerang, Banten, di mana mereka membuka warung makanan untuk memenuhi kebutuhan harian. Upaya melarikan diri ini menjadi salah satu alasan utama aparat menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku yang menyalahgunakan jabatan publik.

Secara administratif, pemberhentian sementara sebagai ASN berarti hak-hak keduanya akan ditangguhkan, namun mereka tetap menerima 50 persen gaji hingga ada putusan pengadilan. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan bahwa kebijakan lanjutan akan ditetapkan setelah proses peradilan selesai, termasuk potensi pemecatan permanen jika terbukti bersalah.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti celah pengawasan dalam industri perjalanan umrah, terutama ketika pelaku juga merupakan pegawai negeri. Koordinasi antara kepolisian, lembaga perbankan, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk menelusuri aliran dana serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan terus berjalannya penyelidikan, para korban berharap dapat memperoleh ganti rugi yang adil serta kepastian bahwa dana mereka tidak akan disalahgunakan lagi. Sementara itu, masyarakat di Musi Rawas dan sekitarnya menunggu keputusan akhir yang dapat menjadi contoh tegas bagi ASN yang terlibat dalam praktik kriminal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *