PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menonjolkan agenda reformasi internal partai politik dengan mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) maksimal dua periode. Usulan tersebut muncul setelah Direktorat Monitoring KPK menyelesaikan kajian tata kelola partai politik pada tahun 2025, yang menyoroti sejumlah celah rawan korupsi.
Dalam rapat terbuka yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan penolakannya atas gagasan seragam tersebut. Bahlil menegaskan bahwa setiap partai memiliki Anggaran Dasar (AD/ART) dan mekanisme internal yang berbeda, sehingga tidak dapat dipaksakan satu aturan baku. “Saya pikir begini ya, masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar. Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau Kongres. Itulah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam,” ujarnya.
Bahlil menambahkan bahwa di Partai Golkar praktik pergantian Ketum sudah berjalan secara dinamis. “Di Golkar bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar. Golkar itu kan partai demokratis,” katanya sambil mengakui bahwa dalam beberapa periode, masa jabatan ketum Golkar bahkan hanya satu periode karena pertimbangan prestasi dan dinamika internal.
KPK mengungkapkan bahwa pembatasan dua periode bertujuan memperkuat kaderisasi dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang dapat memicu praktik korupsi. Dalam laporan resmi yang dirilis pada 23 April, KPK menyoroti empat persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik:
- Belum adanya roadmap pendidikan politik;
- Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;
- Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;
- Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang‑Undang Partai Politik.
Selain itu, KPK mengusulkan 16 rekomendasi perbaikan, termasuk pembatasan masa jabatan Ketum menjadi maksimal dua kali periode.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menutup celah yang selama ini rawan penyalahgunaan dana partai dan praktik nepotisme. “Kami memandang sektor politik masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga pendekatan pencegahan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Reaksi dari partai lain beragam. Beberapa pihak, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengemukakan keprihatinan bahwa pembatasan yang terlalu kaku dapat mengganggu stabilitas kepemimpinan dan menghambat kontinuitas program. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menolak secara tegas usulan KPK.
Para pengamat politik menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan reformasi struktural dan kedaulatan partai dalam menentukan aturan internal. Profesor Rini Suryani, pakar tata kelola partai dari Universitas Indonesia, berpendapat, “Pembatasan dua periode dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat regenerasi kepemimpinan, asalkan tetap memberi ruang bagi partai menyesuaikan dengan karakteristik dan tradisi masing‑masing. Penolakan Bahlil lebih kepada perlindungan tradisi internal Golkar yang memang sudah mengimplementasikan rotasi kepemimpinan secara reguler.”
Sejauh ini, KPK belum mengajukan rancangan perubahan undang‑undang, melainkan menyerahkan rekomendasi kepada lembaga legislatif dan partai untuk dipertimbangkan dalam revisi Anggaran Dasar. Bahlil menutup pernyataannya dengan harapan agar dialog tetap terbuka, “Kami terbuka kok ya, Mbak. Apapun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah ya,” menegaskan komitmen Golkar untuk terus mengedepankan demokrasi internal tanpa tekanan regulasi eksternal yang bersifat seragam.
Dengan dinamika ini, masa depan regulasi masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia masih menjadi pertaruhan antara upaya pencegahan korupsi yang kuat dan penghormatan terhadap kemandirian organisasi partai. Keputusan akhir akan sangat dipengaruhi pada proses konsolidasi rekomendasi KPK dengan aspirasi partai‑partai di tingkat nasional.
