PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PAN menilai langkah tersebut melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi, serta mengabaikan karakteristik internal masing-masing partai.
KPK mengemukakan usulan tersebut dalam kajian Direktorat Monitoring yang dirilis pada akhir April 2026. Menurut KPK, pembatasan dua periode diperlukan untuk memperkuat sistem kaderisasi dan akuntabilitas partai, serta mencegah konsentrasi kekuasaan yang dapat membuka peluang korupsi. Selain itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri menyusun standar pelaporan kaderisasi terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol) dan menyesuaikan pasal-pasal UU Partai Politik.
Wakil Menteri Dalam Negeri sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Bima Arya, menanggapi usulan itu dengan hati-hati. Ia mengingatkan KPK agar tidak melanggar Undang‑Undang Dasar 1945, khususnya pasal yang menjamin kebebasan berserikat. Bima menegaskan akar masalah korupsi di partai bukan terletak pada durasi jabatan ketua umum, melainkan pada lemahnya mekanisme akuntabilitas dan nilai antikorupsi yang belum terinternalisasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pandangannya yang berbeda. Ia berpendapat tidak diperlukan aturan seragam karena setiap partai memiliki mekanisme internal yang berbeda. Di Golkar, pergantian ketua umum sudah menjadi tradisi melalui Musyawarah Nasional setiap periode, sehingga pembatasan dua periode tidak akan mengubah realitas yang ada. Bahlil menambahkan, bahkan jika aturan itu diterapkan, Golkar mungkin tidak akan mencapai dua periode karena tradisi internalnya.
Isu pembatasan batas masa jabatan mengangkat kembali prinsip dasar demokrasi: kekuasaan harus dibatasi. Namun, dalam konteks partai politik, kebebasan berserikat menjadi landasan konstitusional yang memberi ruang bagi partai untuk mengatur struktur kepemimpinan secara mandiri. Selama ini, Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara eksplisit batas masa jabatan ketua umum, melainkan menyerahkan hal tersebut pada AD/ART partai yang disepakati dalam forum tertinggi seperti Munas atau kongres.
Berbagai pengamat menyoroti paradoks ini. Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan menulis bahwa tanpa batas masa jabatan, partai politik berisiko menjadi “demokrasi tanpa napas”. Ia menekankan bahwa partai politik, sebagai gerbang masuk kekuasaan publik, seharusnya tunduk pada standar minimum demokrasi internal. Pendapat ini memperkuat argumen bahwa kebebasan berserikat tidak boleh menjadi kedok bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan jangka panjang.
Jika usulan KPK diterapkan, konsekuensinya dapat beragam. Di satu sisi, pembatasan dapat memaksa partai untuk mempercepat proses kaderisasi, meningkatkan transparansi, dan mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi yang terpusat pada satu figur lama. Di sisi lain, partai yang telah memiliki tradisi pergantian kepemimpinan secara reguler, seperti Golkar, mungkin melihatnya sebagai intervensi yang tidak perlu dan berpotensi menimbulkan konflik internal.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan langkah selanjutnya, sementara PAN, Golkar, dan partai-partai lain terus mengajukan posisi masing‑masing. Diskusi ini diperkirakan akan berlanjut di forum legislatif dan lembaga pengawas partai, dengan harapan dapat menemukan keseimbangan antara kebebasan berserikat dan kebutuhan akan akuntabilitas serta pembatasan kekuasaan.
Kesimpulannya, usulan KPK untuk membatasi batas masa jabatan ketua umum partai politik memicu perdebatan sengit di kalangan politisi dan akademisi. PAN menegaskan bahwa pembatasan tersebut melanggar konstitusi, sementara Bima Arya mengingatkan agar tidak bertentangan dengan UUD. Golkar menolak perlunya aturan seragam, menyoroti tradisi internalnya. Semua pihak sepakat bahwa isu korupsi memerlukan solusi yang lebih mendalam daripada sekadar mengatur durasi jabatan.
