PoinBerita – Kabar Nasional & Internasional Terkini – 25 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan yang berhasil menangkap istri serta dua anak dari bandar narkoba ternama Erwin Iskandar, lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum terhadap jaringan pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan bisnis narkotika yang dikelola Ko Erwin.
Ketiga tersangka, yaitu Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar (putra), dan Christina Aurelia (putri), tiba di kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB pada hari Jumat, 24 April 2026. Virda pertama kali turun dari mobil polisi mengenakan kaus abu-abu, sementara kedua anaknya memakai jaket hitam dan masker putih yang menutupi wajah. Semua tampak menunduk dan tidak memberi komentar saat digiring masuk ke gedung penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan mereka terkait langsung dengan penyelidikan kasus pencucian uang hasil narkoba. “Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang diduga mencuci uang hasil peredaran gelap narkoba yang dikelola oleh Ko Erwin,” ujarnya pada Kamis, 23 April 2026.
Kasus Ko Erwin sendiri telah menjadi sorotan nasional sejak penangkapannya pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika ia berusaha melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan tersebut mengungkap jaringan luas yang melibatkan mantan aparat kepolisian, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Selain penangkapan anggota keluarga, Bareskrim juga menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari TPPU. Aset-aset yang diamankan meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen penting yang terkait dengan operasional jaringan narkoba. Penyitaan ini sejalan dengan strategi kepolisian untuk memiskinkan pelaku narkotika, bukan hanya menghukum tindakan kriminal asal.
Berikut rangkuman poin penting penangkapan:
- Waktu dan tempat: 24 April 2026, Bareskrim Polri, Jakarta.
- Tersangka: Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, Christina Aurelia.
- Hubungan dengan Ko Erwin: Istri dan dua anak kandung.
- Alasan penangkapan: Dugaan pencucian uang hasil narkoba.
- Aset yang disita: Properti (rumah, ruko, gudang), kendaraan, dokumen bisnis.
Tim gabungan yang memimpin operasi terdiri dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Operasi ini menegaskan bahwa upaya kepolisian tidak hanya terfokus pada peredaran narkoba secara fisik, melainkan juga pada aliran uang yang mendukung jaringan kriminal tersebut.
Para tersangka kini berada di tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Selama proses tersebut, mereka tidak memberikan pernyataan kepada media, menegaskan sikap defensif mereka di tengah sorotan publik.
Penegakan hukum terhadap jaringan Ko Erwin diharapkan menjadi contoh bagi kasus serupa di seluruh Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus memperluas ruang lingkup penyidikan, terutama dalam mengidentifikasi dan menyita aset-aset yang menjadi sumber pendanaan utama kejahatan narkotika.
Dengan penangkapan ini, diharapkan tekanan pada jaringan narkoba akan semakin kuat, mengurangi peredaran narkotika serta menghambat aliran uang gelap yang mendukung kegiatan ilegal tersebut.
